Satpam di Sukabumi Menjerit, Amankan Warga Luar yang Ngamuk di Perumahan Malah jadi Tersangka

Pihak RT setempat menyebut bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

|
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah.
SATPAM JADI TERSANGKA - Satpam Perum Genting Puri Baros Kota Sukabumi, Apri Nasrulloh menunjukkan bukti penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Baros, Selasa 17 Juni 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang Satpam (satuan pengaman) bernama Apriyana Nasrulloh ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan pada 9 April 2025 dini hari lalu. 

Menurut keterangan Apri yang bertugas, kejadian bermula ketika seorang pria tak dikenal (OTK) masuk ke dalam pekarangan rumah warga tanpa izin dan terjadi percekcokan dengan pemilik rumah. 

Cekcok tersebut memicu perkelahian fisik dan berlanjut hingga ke pos jaga lingkungan.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil saya amankan. Setelah itu saya langsung melaporkannya ke Polsek Baros, dan pelaku dibawa oleh pihak kepolisian," jelasnya, Kamis (19/06/2025)

Mediasi Berujung Laporan Balik

Keesokan harinya, kedua belah pihak dipanggil ke Polsek untuk mediasi.

Baca juga: Amankan Warga Luar yang Bikin Onar di Perum Genteng Puri Sukabumi, Satpam Malah jadi Tersangka

Namun mediasi berjalan tanpa hasil karena ketidaksepakatan terkait nominal ganti rugi.

"Awalnya pihak keluarga ODGJ minta ganti rugi Rp10 juta, padahal sebelumnya yang ditawarkan hanya Rp3 juta."

"Warga keberatan. Akhirnya disepakati Rp5 juta, tapi saat hari pembayaran hanya saya yang datang," lanjutnya.

Tak lama setelah mediasi gagal, keluarga ODGJ melaporkan balik sejumlah pihak, termasuk satpam dan pemilik rumah, atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan dengan jumlah tiga orang terlapor.

Apri mengaku bertindak sesuai SOP untuk menjaga keamanan lingkungan.

Ia mengamankan pelaku karena melihat adanya potensi ancaman dan tindakan agresif.

"Dia sudah berkelahi duluan di dalam rumah warga, saya hanya mengamankan."

"Dia juga melawan, makanya saya gunakan benda tumpul (bekas payung), sekali saja di bagian punggung, bukan pakai tangan karena takut dia bawa senjata tajam," katanya.

Pihak RT setempat menyebut bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Pernah juga mengaku mengonsumsi obat-obatan seperti dextro sebelum kejadian.

Meski merasa bertindak sesuai tugas, satpam tersebut kini dipanggil sebagai tersangka.

Ia menilai hal itu tidak adil, mengingat tugasnya adalah menjaga keamanan sesuai mandat dari kepolisian.

"Kalau satpam itu kan ada SK dari kepolisian. Harusnya dilindungi oleh kepolisian karena menjalankan amanat. Tapi sekarang saya justru diproses hukum," keluhnya.

Terkait dengan penetapan Satpam jadi tersangka, hingga saat ini Polres Sukabumi Kota belum memberikan keterangan.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved