Ridwan Kamil Akan Gugat Balik Lisa Mariana Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Siapa yang Menggugat

Muslim menegaskan, pada 25 Juni 2025 pihaknya bakal memberikan jawaban atas apa yang ada dalam gugatan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
muhamad nandri prilatama/tribun jabar
PERSIDANGAN - Persidangan selebgram Lisa Mariana dan Ridwan Kamil dengan agenda pembacaan gugatan di PN Bandung, Kamis (19/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menghormati atas apa yang disampaikan pihak penggugat (Lisa Mariana) di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). 

Kliennya yakni Ridwan Kamil tak hadir dan memberikan kuasa ke kuasa hukumnya.

Muslim menegaskan, pada 25 Juni 2025 pihaknya bakal memberikan jawaban atas apa yang ada dalam gugatan.

"Ada beberapa hal yang bisa dijelaskan, salah satunya terkait ganti rugi, mereka kan menyampaikan ada dua ganti rugi, yaitu materil dan immateril."

"Menurut kami, ganti rugi materialnya itu keliru enggak memiliki dasar hukum. Sebab, di dalam ganti ruginya disebutkan Rp 6,9 miliar, alasanya disebutkan di dalam gugatannya disampaikan bahwa sudah jelas berhubungan, sudah jelas anaknya itu anak Ridwan Kamil," ujarnya.

Tetapi, kata Muslim, di dalam petitumnya mereka meminta tes DNA.

Sehingga, gugatannya terkesan kontradiktif. 

"Satu sisi dia katakan sudah jelas anaknya anak Lisa dan Ridwan Kamil, tapi satu sisi dia meminta tes DNA."

"Lalu, dalam gugatan ganti rugi materialnya, mereka menyampaikan jaminan anak, pemeliharaan anak, kemudian sekolah anak, dan lainnya, itu sebenarnya menurut kami agak ngawur termasuk ganti rugi immaterialnya," katanya.

Muslim menambahkan, anak Lisa lahir pada Januari 2022 secara normal.

Kemudian, katanya, bila ditarik 36 hari mundur, berarti terjadi pembuahan atau hamilnya pada Mei 2021, sedangkan mereka (Lisa dan RK) bertemu pada Juni 2021.

"Jelas, dari sisi ilmu kedokteran tak terbukti alias tidak sinkron. Jelas, itu kebohongan pertama. Kebohongan berikutnya, dia selalu mengatakan sana-sini bahwa anaknya itu anaknya hasil berhubungan dengan pak RK. Tapi, dia bersikeras ingin tes DNA, artinya mereka belum memiliki bukti, seharusnya mereka punya tes DNA dahulu, terbukti, baru mengajukan gugatan," ujarnya.

Selain itu, Muslim menegaskan pihaknya bakal menggugat balik Lisa Mariana atas kebohongannya.

Bahkan, kata Muslim, mereka bakal menuntut Lisa senilai Rp 100 miliar atas kebohongannya.

"Ada pihak lain yang mengaku sebetulnya dialah ayah dari anaknya Lisa. Ya mungkin dia nanti yang akan mengajukan ikut dalam perkara ini sebagai penggugat intervensi," ucap Muslim.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved