Resmi Diberlakukan, Penerapan WFA ASN Pemkot Bandung Hanya Bisa Diterapkan di Dinas Tertentu

Pemkot Bandung siap menerapkan Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul turunnya Peraturan Menteri.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Foto istimewa Diskominfo Kota Bandung :
FOTO ILUSTRASI - Pejabat fungsional Pemkot Bandung saat dilantik. WFA ASN Pemkot Bandung hanya bisa diterapkan di Dinas Tertentu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung siap menerapkan Work From Anywhere (WFA) dan jam kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul turunnya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB).

Pada PermenPANRB nomor 4/2025 dibahas tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) pada instansi pemerintah yang ditetapkan tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sebelum menerapkan WFA bagi ASN pihaknya akan melakukan kajian karena di kementerian banyak pekerjaan yang sifatnya koordinatif, sedangkan di Bandung pelayanan langsung ke masyarakat.

"Jadi nanti akan kita lihat dan akan kaji, apakah di Bandung ini bisa dilaksanakan secara umum semua atau nanti kita bisa dipilah-pilih mana yang bisa mana yang tidak," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (19/6/2025).

Dinas yang kemungkinan tidak bisa menerapkan WFA bagi ASN tersebut, di antaranya Dinas Kesehatan terutama ASN di rumah sakit dan puskesmas serta petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

"Karena kalau pelayanan di masyarakat tidak bisa ditunda, bahkan seperti pelayanan kesehatan atau pelayanan Damkar harus terus siap siaga," kata Iskandar.

Baca juga: Tak Ada WFA, ASN Pemda Sukabumi Libur Lebaran Mulai 28 Maret-7 April 2025

Di sisi lain, kata dia, ada beberapa dinas yang memang bisa menerapkan WFA bagi ASN terutama bagi dinas yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat

"Iya kita lihat dulu, di Bandung ada beberapa pelayanan yang sudah ada aplikasinya kan seperti itu, ada yang bisa orang pelayanannya tidak usah keluar rumah seperti contoh bayar pajak PBB bisa pakai handphone," ucapnya.

Pekerjaan yang seperti itu, kata Iskandar, tentunya bisa dilakukan monitoring saja, tetapi ASN harus tetap mengikuti aturan jam kerja sesuai dengan peraturan yang ada.

"Nah yang seperti itu kan bisa dimonitor saja, tetapi tetap saja apapun nanti keputusannya, kita juga ada aturan jam kerjanya," kata Iskandar.

Menurutnya, terkait aturan jam kerja saat penerapan WFA tersebut tentunya harus diperhatikan karena hal tersebut berkaitan dengan tunjangan kinerja ASN di Kota Bandung.

"Itu harus kita perhatikan, karena kan yang namanya di Kota Bandung ini sudah diberlakukan terkait dengan kinerja dan tunjangan kinerjanya. Itu harus masuk tidak boleh juga, seakan akan tidak bekerja tapi menerima tunjangan-tunjangan yang sesuai," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved