Polisi Tetap Jadikan Satpam di Sukabumi Tersangka padahal Amankan Pembuat Onar : Menimbulkan Luka

Polisi menetapkan dua tersangka dari tiga terlapor atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pembuat onar di Baros Sukabumi

Istimewa/ Dok Humas Polres Sukabumi Kota
DIPERIKSA POLISI - Saat Satpam Apriyana diperiksa penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. 

Diketahui bernama Ihsan Maulana (32) yang merupakan warga Nangela, RT.02, RW.05, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi

April menjelaskan awal mula kronologi dirinya dilaporkan hingga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Baros Resort Sukabumi Kota. 

Saat dirinya tengah piket malam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perum sesuai tugasnya Satpam. Kemudian pada pukul 01.30 WIB ia mendapatkan laporan dari pemilik rumah adanya orang tidak dikenal masuk ke rumahnya tanpa dikenalinya. 

"Pada saat itu sudah terjadi cekcok hingga terjadinya perkelahian antara pemilik rumah, pegawai pemilik rumah dengan orang tidak dikenal tersebut," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Rabu (18/06/2025).

Saat itu, orang tidak dikenal tersebut, diduga kalah jumlah dua lawan satu. Akhirnya melarikan diri dan dikejar oleh warga perumahan ke pintu keluar. 

"Saat itu ia lari dan akan kabur dikejar warga banyak warga, karena di duga maling. Saya sigap langsung mengamankan orang tidak dikenal itu," ucap Apri.

"Memang saat akan diamankan pelaku melawan. Sesuai tugas dan SOP saya pukul dengan gagang besi payung akhir bisa diamankan dan dibawa ke Pos," tutur Apri. 

Khawatir jadi amukan massa warga perumahan, Apri pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baros. 

Kendati demikian, saat ditanya oleh warga, orang tidak dikenal tersebut menjawab dengan nyambung dan mengakui saat itu dirinya tengah mengkonsumsi obat (terlarang).

"Setelah diamankan di Pos. Menelpon, datang dari Polsek Baros dan orang itu dibawa untuk diamankan," lanjutnya. 

Setelah diketahui identitasnya, kemudian dilakukan mediasi di Polsek Baros antara pihak keluarga tidak dikenal tersebut dan warga perumahan beserta Apri yang saat itu bertugas menjaga keamanan perumahan.

"Saat itu pihak keluarga menunjukkan adanya surat bahwa orang itu mengalami gangguan kejiwaan halusinasi berdasarkan keterangan dokter," ucapnya. 

Baca juga: Amankan Warga Luar yang Bikin Onar di Perum Genteng Puri Sukabumi, Satpam Malah jadi Tersangka

Akibat lukanya, akhirnya warga perumahan akan bertanggungjawab atas luka dialaminya, kendati korban sudah membuat keresahan.

"Mediasi juga saat itu tidak memunculkan kesepakatan angka untuk pengobatan. Selang sehari kemudian dari warga menawarkan 3 juta, namun ditolak dan minta ke warga dan ke saya untuk pengobatan yang jumlahnya uang Rp 10 juta," kata Apri. 

Angka nominal permintaan pengobatan tidak logis dan terlalu besar warga tidak menyanggupi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved