Longsor Tambang Pasir di Cirebon

Metode Penambangan Seperti di Gunung Kuda Akibatkan Longsor Galian C di Argasunya Cirebon

Dua pekerja tambang pasir meninggal dunia setelah tertimbun longsor di kawasan galian C, Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecam

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
eki yulianto/tribun jabar
LONGSOR ARGASUNYA - Proses evakuasi terhadap dua pekerja tambang pasir yang diduga tertimbun longsor di lokasi galian C, Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, akhirnya dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sore. 

"Karena dua korban sudah kita temukan, walaupun satu korban ini dalam posisi tidak utuh, sedangkan satu korban lagi relatif utuh,” kata Eko.

Ia menambahkan, kini pihaknya akan fokus pada proses pemakaman dan upaya pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi.

“Segera kita fokuskan pada pemakaman korban dan juga bagaimana mencegah supaya ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Baca juga: Dua Korban Longsor Tambang Pasir di Harjamukti Cirebon Ditemukan, Satu Jenazah Sudah Tidak Utuh

Meski telah dilakukan sosialisasi dan pemasangan plang larangan penambangan ilegal pada 4 Juni 2025, aktivitas tambang tetap berlangsung.

Bahkan, police line dan plang peringatan sempat dicabut oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Walaupun kita sudah sering ingatkan, sering lakukan sosialisasi, sampai terakhir kita pasang plang tanggal 4 Juni kemarin, tapi sudah ada yang cabut dan police line juga sudah dilepas,” ucap Eko. 

Pihak kepolisian bersama Pemkot Cirebon akan membahas solusi permanen, termasuk alih profesi warga dan menutup akses ke lokasi tambang ilegal.

“Nanti kita akan bahas bersama Pak Wali Kota, bagaimana solusinya dari aspek sosial, hukum, dan pencegahannya."

"Salah satu yang kita bicarakan tadi, nanti kita akan membuat parit supaya tidak ada lagi mobil yang bisa masuk,” jelas dia.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo yang meninjau langsung ke lokasi pun menegaskan, bahwa aktivitas tambang tersebut ilegal dan akan ditindak tegas.

“Ke depan kita bersepakat ini ilegal, harus melakukan tindakan tegas. Nanti kita akan tutup akses masuk ke sini,” kata Edo.

Korban diketahui bernama Dani Danara (29) dan Riyan Adriani Pamungkas (23), yang tertimbun bersama truk pengangkut pasir.

Riyan ditemukan dalam kondisi tidak utuh, sementara Dani ditemukan utuh.

RESMI DIHENTIKAN - Proses pencarian dua korban longsor di tambang pasir kawasan galian C, Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, resmi dihentikan. Kedua korban yakni Dani Danara (29) dan Riyan Adriani Pamungkas (23) telah ditemukan, meski salah satunya dalam kondisi tidak utuh.
RESMI DIHENTIKAN - Proses pencarian dua korban longsor di tambang pasir kawasan galian C, Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, resmi dihentikan. Kedua korban yakni Dani Danara (29) dan Riyan Adriani Pamungkas (23) telah ditemukan, meski salah satunya dalam kondisi tidak utuh. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ketua RW 10, Asepudin, membenarkan bahwa saat kejadian terdapat lima orang yang sedang menambang pasir.

“Dari lima orang yang sedang menambang pasir, hanya dua orang yang masih tertimbun,” ujar Asepudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved