Zarof Ricar Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Divonis 16 Tahun dan Denda

Zarof Ricar terbukti secara sah menjanjikan suap Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur

Dok. Kejagung
VONIS ZAROF RICAR - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, digiring petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan setelah jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). Zarof Ricar dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwa, bahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Soesilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui," jelas Jaksa.

Setelah mendapat tawaran itu, Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

Saat itu Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranya terlebih dahulu," ujarnya.

Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

Baca juga: Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Mengaku Tak Gentar, Singgung Nama Zarof Ricar

Gregorius Ronald Tannur adalah anak anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Putusan kontroversial ini berbuntut panjang hingga proses kasasi yang diduga turut disusupi praktik suap oleh para perantara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved