Sambil Gendong Anaknya, Pria Ini Ketuk Rumah Tetangga di Ciputat Tangsel: Nisa Sudah Saya Bunuh

Kepada wartawan, saksi menyebut pelaku yang adalah suami dari korban menemui usai pembunuhan dilakukan dengan cara digorok.

Editor: Ravianto
ho/polda metro jaya
SUAMI SADIS - Pria inisial JN (36) ditangkap polisi atas tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, RK (25). Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan Jalan Rusa IV, RT 003/004 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Senin (16/6/2025) malam. (HO/Polda Metro Jaya) 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan pelaku secara terbuka mengakui perbuatannya kepada tetangganya. 

Usai melakukan perbuatan keji, pelaku justru mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam untuk mengakui perbuatannya. 

“Pelaku mendatangi rumah saksi sekitar pukul 00.00 WIB sambil menggendong anaknya yang masih balita dan berkata, ‘Pung, si Nisa sudah saya bunuh, terserah dah sekarang Pung saya mau diapain, mau panggil polisi, boleh, diserahin ke massa gak apa-apa’,” ungkap Ade Ary, mengutip keterangan saksi, pada Selasa (17/6/2025). 

Peristiwa ini terungkap setelah warga mendengar keributan dan tangisan dari rumah korban sejak pukul 19.00 WIB. 

"Saksi awalnya mengira itu hanya ribut biasa dalam rumah tangga," kata Ade Ary. 

Pada pukul 23.00 WIB, saksi curiga tidak lagi mendengar suara tangisan dan cekcok dari korban. 

Sekira pukul 23.50 WIB, saksi justru mendengar suara tangisan dari anak balita korban. 

"Saksi mengira bahwa memang anaknya korban sedang rewel. Kemudian, pukul 00.00 WIB, pelaku mengetuk pintu rumah saksi sambil menggendong balitanya dan mengakui perbuatannya tersebut," beber Ade Ary. 

Kasus ini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, motif pelaku masih didalami.

Jenazah korban saat ini telah dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan visum.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved