Pengusaha Tekstil Miming Theniko Divonis 3 Tahun: Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 100 Miliar
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Selasa (6/5/2025), yakni 3,5 tahun penjara.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala tertunduk lesu dan wajah terlihat menahan tangis terlihat dari terdakwa Miming Theniko ketika ketua majelis hakim, Tuty Haryati memutuskan Miming dengan hukuman kurungan tiga tahun, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan korban The Siauw Tjhiu senilai Rp 100 miliar, Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Selasa (6/5/2025), yakni 3,5 tahun penjara atas dasar pasal 378 KUHPidana.
Kuasa Hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang diputuskan terhadap Miming Theniko dengan vonis 3 tahun penjara.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa ke depannya agar tak melakukan tindakan serupa ke korban-korban lainnya di kemudian hari," katanya di lokasi.
Romeo juga mengapresiasi JPU yang telah bekerja keras dengan hasilnya sesuai keinginan mereka di mana hukum ditegakkan. Sebagai pihak korban, lanjutnya, mereka mendapatkan keadilan dan vonis tiga tahun sudah cukup dan sesuai ekspektasi.
"Namun, vonis pidana ini tak menghapuskan kasus perdatanya. Setelah ini, kami akan menggugat perdata untuk terdakwa membayar sisa utangnya senilai Rp 54 miliar," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Miming Theniko, Edward Edison Gultom didampingi Yopi Gunawan mengaku menghormati putusan apapun majelis hakim, meski faktanya mereka mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Putusan ini terdakwa atau klien kami dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau kurang enam bulan dari tuntutan JPU. Kami juga akan memanfaatkan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan upaya hukum, entah itu banding atau mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujar Edward.(*)
| Aksi Demo Berujung Anarkis di Kota Bandung, Dua Tersangka Kerusuhan Kini Resmi Divonis Hakim |
|
|---|
| Drama Sidang Perdagangan Bayi ke Singapura: Terdakwa Astri Bantah Bawa Kabur Anak Dani dan Dea |
|
|---|
| Mediasi Sengketa Kadin Jabar Digelar, Nizar Ajukan Empat Skema Solusi |
|
|---|
| Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Viking: Kuasa Hukum Resbob Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan 2,5 Tahun |
|
|---|
| JPU Lagi-lagi Belum Siap Menuntut, Sidang Tuntutan Resbob Kembali Ditunda Untuk Kedua Kali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dari-terdakwa-Miming-Theniko-ketika-ketua.jpg)