Pengusaha Tekstil Miming Theniko Divonis 3 Tahun: Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 100 Miliar

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Selasa (6/5/2025), yakni 3,5 tahun penjara.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Kepala tertunduk lesu dan wajah terlihat menahan tangis terlihat dari terdakwa Miming Theniko ketika ketua majelis hakim, Tuty Haryati memutuskan Miming dengan hukuman kurungan tiga tahun, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan korban The Siauw Tjhiu senilai Rp 100 miliar, Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala tertunduk lesu dan wajah terlihat menahan tangis terlihat dari terdakwa Miming Theniko ketika ketua majelis hakim, Tuty Haryati memutuskan Miming dengan hukuman kurungan tiga tahun, terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan korban The Siauw Tjhiu senilai Rp 100 miliar, Selasa (17/6/2025) di Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada Selasa (6/5/2025), yakni 3,5 tahun penjara atas dasar pasal 378 KUHPidana.

Kuasa Hukum korban, Romeo Benny Hutabarat menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang diputuskan terhadap Miming Theniko dengan vonis 3 tahun penjara.

"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa ke depannya agar tak melakukan tindakan serupa ke korban-korban lainnya di kemudian hari," katanya di lokasi.

Romeo juga mengapresiasi JPU yang telah bekerja keras dengan hasilnya sesuai keinginan mereka di mana hukum ditegakkan. Sebagai pihak korban, lanjutnya, mereka mendapatkan keadilan dan vonis tiga tahun sudah cukup dan sesuai ekspektasi.

"Namun, vonis pidana ini tak menghapuskan kasus perdatanya. Setelah ini, kami akan menggugat perdata untuk terdakwa membayar sisa utangnya senilai Rp 54 miliar," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Miming Theniko, Edward Edison Gultom didampingi Yopi Gunawan mengaku menghormati putusan apapun majelis hakim, meski faktanya mereka mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

"Putusan ini terdakwa atau klien kami dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau kurang enam bulan dari tuntutan JPU. Kami juga akan memanfaatkan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan upaya hukum, entah itu banding atau mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujar Edward.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved