Mengintip Uang Rp 2 T Sitaan Kejagung di Kasus Suap CPO, Tumpukannya Lebih Tinggi dari Tubuh Petugas
Kejagung menyuita uang tunai senilai Rp 11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi Wilmar Group.
Para tersangka terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.
Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, jadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
- Marcella Santoso, advokat
- Ariyanto Bakrie, advokat
- Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group
Kejagung menduga ada praktik suap untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa kasus korupsi minyak sawit mentah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Tumpukan Uang Rp2 Triliun yang Disita Kejagung di Kasus Suap Vonis Lepas CPO,
Gantikan Eddy Marwoto yang Terlibat Korupsi, Kadispora Kota Bandung Baru Janji Hati-hati |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana KUR BRI |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Dua Pejabat BUMD Prov Jabar Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 M, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.