Mengintip Uang Rp 2 T Sitaan Kejagung di Kasus Suap CPO, Tumpukannya Lebih Tinggi dari Tubuh Petugas

Kejagung menyuita uang tunai senilai Rp 11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi Wilmar Group.

|
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) 

Para tersangka terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.

Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, jadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
  3. Marcella Santoso, advokat
  4. Ariyanto Bakrie, advokat
  5. Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  6. Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  7. Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  8. Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

Kejagung menduga ada praktik suap untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa kasus korupsi minyak sawit mentah tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Tumpukan Uang Rp2 Triliun yang Disita Kejagung di Kasus Suap Vonis Lepas CPO, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved