Mengintip Uang Rp 2 T Sitaan Kejagung di Kasus Suap CPO, Tumpukannya Lebih Tinggi dari Tubuh Petugas
Kejagung menyuita uang tunai senilai Rp 11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi Wilmar Group.
TRIBUNJABAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dari pengembangan kasus korupsi ekspor Crude Palm oil (CPO).
Kali ini, Kejagung menyuita uang tunai senilai Rp 11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi Wilmar Group.
Jumlah uang sitaan yang mencapai Rp 11 triliun tersebut jadi yang terbesar.
Baca juga: 1 Tersangka Kasus Suap CPO Dialihkan jadi Tahanan Kota, Direktur Pemberitaan JakTV Itu Disebut Sakit
Hal tersebut dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Uang hasil sitaan tersebut ditampilkan dalam konfereksni pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Nampak tumpukan uang tersebut ada yang menjulang tinggi, lebih tinggi dari petugas, dan memakan tempat tak sedikit.
Tumpukan uang tersebut belum semua hasil sitaan ditampilkan karena tak cukup ruang.
"Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ungkapnya dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Harli menambahkan uang yang disita ini sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.
"Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita," tukasnya.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menuturkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.
Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.
Baca juga: Jaksa Kejagung Dibacok OTK hingga Diawasi Orang Misterius saat ke RS, Pelaku Teriak Sikaat!
"Karena keterbatasan tempat dan alasan kemanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita," tukasnya.
Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPO
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.
Para tersangka terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.
Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, jadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
- Marcella Santoso, advokat
- Ariyanto Bakrie, advokat
- Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group
Kejagung menduga ada praktik suap untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa kasus korupsi minyak sawit mentah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Tumpukan Uang Rp2 Triliun yang Disita Kejagung di Kasus Suap Vonis Lepas CPO,
Gantikan Eddy Marwoto yang Terlibat Korupsi, Kadispora Kota Bandung Baru Janji Hati-hati |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana KUR BRI |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Dua Pejabat BUMD Prov Jabar Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 M, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.