Mengintip Uang Rp 2 T Sitaan Kejagung di Kasus Suap CPO, Tumpukannya Lebih Tinggi dari Tubuh Petugas

Kejagung menyuita uang tunai senilai Rp 11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi Wilmar Group.

|
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025) 

TRIBUNJABAR.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai dari pengembangan kasus korupsi ekspor Crude Palm oil (CPO).

Kali ini, Kejagung menyuita uang tunai senilai Rp 11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi Wilmar Group.

Jumlah uang sitaan yang mencapai Rp 11 triliun tersebut jadi yang terbesar.

Baca juga: 1 Tersangka Kasus Suap CPO Dialihkan jadi Tahanan Kota, Direktur Pemberitaan JakTV Itu Disebut Sakit

Hal tersebut dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Uang hasil sitaan tersebut ditampilkan dalam konfereksni pers di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Nampak tumpukan uang tersebut ada yang menjulang tinggi, lebih tinggi dari petugas, dan memakan tempat tak sedikit.

Tumpukan uang tersebut belum semua hasil sitaan ditampilkan karena tak cukup ruang.

"Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ungkapnya dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Harli menambahkan uang yang disita ini sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

"Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita," tukasnya.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menuturkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.

Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.

Baca juga: Jaksa Kejagung Dibacok OTK hingga Diawasi Orang Misterius saat ke RS, Pelaku Teriak Sikaat!

"Karena keterbatasan tempat dan alasan kemanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita," tukasnya.

Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPO

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved