SPMB Jabar 2025

Jadwal Pendaftaran SPMB Jabar 2025 Tahap 2 Lengkap Persyaratannya, Tak Lolos Tahap 1 Bisa Ikut

Pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 2 untuk SMA dan SMK akan segera dibuka, bagi peserta yang tak lolos tahap 1 bisa kembali mendaftar.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PELAKSANAAN SPMB JABAR 2025 - Petugas melayani orang tua/wali mendaftarkan calon siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB) Jabar 2025, di SMA Negeri 1, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB Jabar) 2025 tahap 2 untuk SMA dan SMK akan segera dibuka.

SPMB Jabar 2025 tahap 2 ini diperuntukkan bagi para peserta yang hendak mendaftar melalui jalur prestasi akademik maupun non-akademik.

Kuota jalur prestasi di SMA yakni sebesar 30 persen, sementara di SMK yakni 30 persen prestasi akademik dan 5 persen prestasi non-akademik.

Adapun, jadwal pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 2 akan dibuka empat hari setelah pengumuman tahap pertama, yakni 24 Juni 2025.

Masa pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap 2 ini yakni selama tujuh hari hingga 1 Juli 2025.

Bagi pendaftar jalur prestasi ke SMA juga terdapat pelaksanaan Tes Terstandar yang akan akan berlangsung pada 3 sampai 4 Juli 2025.

Sementara, pendaftar jalur prestasi SMK akan melaksanakan tes minat dan bakat sesuai dengan ketentuan sekolah masing-masing.

Adapun, peserta yang tidak lolos SPMB Jabar 2025 tahap 1 bisa kembali mendaftar di tahap 2, dengan pengecualian:

  • Calon murid yang bersedia disalurkan dan diterima di sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di Tahap 2.
  • Calon murid yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur afirmasi KETM baik pilihan sendiri atau hasil penyaluran juga tidak dapat mendaftar kembali di tahap 2.

Baca juga: LINK dan Cara Cek Posisi Sementara SPMB Jabar 2025, Jika Prediksi Tak Lolos Siap-siap Daftar Tahap 2

Dokumen Persyaratan 

Umum:

• Ijazah SMP/sederajat/surat keterangan keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

• Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

• Calon murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB

• KTP orang tua calon murid

• KK yang menerangkan domisili calon murid

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved