Dokumen Asli Kesepakatan Gubernur Aceh dengan Gubernur Sumut Tahun 1992 soal 4 Pulau Ternyata Hilang
Dokumen itu menjadi dasar historis empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antar Aceh dengan Sumatera Utara, Selasa, (17/6/2025).
Pengumuman dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Berdasarkan laporan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa kepemerintahan berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dn pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap perjuangan panjang Kemendagri mencari dokumen asli kesepakatan dua gubernur pada tahun 1992.
Dokumen itu menjadi dasar historis empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara.
Diketahui, empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Tito mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi. Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.
“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Namun setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.
Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.
Dokumen asli itu ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pembongkaran arsip secara besar-besaran.
“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.
Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau.
Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.
“Ini peristiwa penting. Tim yang menemukan sudah buat berita acara agar bisa menjadi saksi jika kelak ada persoalan hukum,” pungkasnya.(*)
Igman Ibrahim/Tribunnews
Realisasi Belanja Pemprov Jabar Tertinggi Nasional, Capai 52 Persen hingga Awal Agustus |
![]() |
---|
Cerita Anak Tukang Bakso Jadi Lulusan Terbaik IPDN Angkatan XXXII, Tanpa Bikin Skripsi |
![]() |
---|
Tito Karnavian Ungkap Alasan Presiden Prabowo Batal Datang ke IPDN Sumedang |
![]() |
---|
Tito Karnavian Beri Wejangan kepada Lulusan IPDN yang Resmi Dilantik Jadi ASN |
![]() |
---|
Satu Tersangka Jual Bayi ke Singapura Disebut Pegawai Dukcapil, Menteri Tito: Bisa Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.