Preman Berbalut Ormas Marak di Sumedang, Polisi Bilang Mereka Cuma Nyatut Nama Ormas

Enam pelaku menghadang truk-truk yang melintas di malam hari dan memaksa sopir membeli air mineral seharga Rp 5.000. 

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/adi ramadhan pratama
PREMANISME - (ILUSTRASI) Petugas kepolisian dari Polresta Bandung sedang lakukan himbauan kepada masyarakat mengenai premanisme di wilayah Kabupaten Bandung. Premanisme berbalut ormas sedang marak di Sumedang. Tribun Jabar / Adi Ramadhan Pratama. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aksi premanisme mencoreng ketertiban di wilayah Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aksi premanisme kali ini terjadi dengan balutan organisasi kemasyarakatan.

"Polres Sumedang berhasil mengungkap modus pemerasan berkedok organisasi masyarakat yang dilakukan tujuh orang pelaku."

"Mereka menekan sopir dan pekerja proyek menggunakan simbol-simbol legal untuk menciptakan rasa takut, dengan dalih uang keamanan dan kewajiban membeli air mineral secara paksa pada 28 Mei 2025," ujarnya, Minggu (15/6/2025).

Kombes Hendra menambahkan, modus pertama terungkap di wilayah Jatinangor, ketika pelaku berinisial AM l (26) meminta uang ke pekerja proyek di Desa Sayang.

"Pelaku mengaku bagian dari ormas dan mengancam akan mendatangkan massa jika permintaan tidak dipenuhi. Korban yang tertekan akhirnya mentransfer Rp 2,5 juta. Korban pun segera melapor dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Hendra.

Kasus serupa terjadi di Kecamatan Ujungjaya, namun lanjutnya, dengan cara yang lebih terang-terangan.

Enam pelaku menghadang truk-truk yang melintas di malam hari dan memaksa sopir membeli air mineral seharga Rp 5.000. 

"Jika menolak, sopir tetap dikenai pungutan sebesar Rp 2.000 dan truknya dipukul."

"Keenam pelaku, antara lain S, UDS, D, DR, TH, dan TR. Mereka diketahui mengenakan atribut ormas dan menyetorkan hasil pungutan ke bendahara kelompok mereka," ujarnya.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menegaskan simbol ormas yang digunakan tidak terkait institusi resmi, melainkan dimanfaatkan secara ilegal oleh para pelaku untuk menciptakan ilusi legitimasi. 

“Ini bukan hanya pemalakan, tapi juga penyalahgunaan identitas yang mencemarkan citra ormas sah,” ujarnya.

Barang bukti yang disita, antara lain uang tunai Rp 6,5 juta, lima dus air mineral, empat ponsel, serta pakaian berlogo ormas.

Polres Sumedang telah menjerat tujuh tersangka dengan Pasal 368 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara itu, 15 orang lainnya yang ikut diamankan karena tidak cukup bukti akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved