Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat Minta Perlindungan kepada LPSK
Mantan pegawai Baznas Provinsi Jawa Barat berinisial TY (44) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Mantan pegawai Baznas Provinsi Jawa Barat berinisial TY (44) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia merupakan pelapordugaan penyelewengan dana hibah dan zakat bernilai miliaran rupiah.
Permintaan perlindungan ini muncul di tengah meningkatnya tekanan dan potensi ancaman yang dihadapi TY, termasuk status hukumnya yang kini menjadi tersangka dalam kasus terpisah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan, lembaganya tengah melakukan penelaahan menyeluruh terhadap permohonan tersebut.
Fokus utama penelaahan mencakup substansi laporan dugaan korupsi serta urgensi dan kelayakan pemberian perlindungan hukum kepada TY.
Baca juga: Jumlah Korban Dokter Cabul di Garut Bertambah jadi 9 Orang, Kementerian HAM Dorong LPSK Lindungi
“Pelapor seperti T memainkan peran penting dalam membuka tabir penyimpangan di tubuh institusi. Negara seharusnya merespons keberanian itu dengan perlindungan, bukan kriminalisasi,” kata Susi dalam keterangan resmi yang diterima Tribunjabar.id, Jumat (13/6/20265).
Menurut Susi, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari T sejak 27 Mei 2025 dan kini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung serta Polda Jawa Barat untuk memverifikasi informasi.
Ia menegaskan, LPSK berkomitmen menyediakan ruang aman bagi pelapor untuk menyampaikan kebenaran secara terbuka.
Diketahui, TY pernah menjabat di sejumlah posisi strategis di Baznas Jabar sejak 2018, termasuk di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal.
Dalam laporan yang disampaikannya, TY menyebut adanya indikasi penyelewengan dana hibah sebesar Rp 11,7 miliar dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021, yang seharusnya digunakan untuk bantuan sosial Covid-19.
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pencabulan oleh Kapolres Ngada, LPSK Beri Perlindungan pada 3 Korban
TY juga mengungkap penggunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar yang melebihi batas maksimal biaya operasional yang diatur pemerintah, yakni 20,5 persen dari dana yang dikelola, jauh di atas ambang batas 12,5 persen yang diperbolehkan.
Namun ironisnya, TY kini justru menghadapi jeratan hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah mengirimkan dokumen pelaporan ke otoritas pusat. Kasus ini memicu kekhawatiran publik, termasuk dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dan LBH Bandung, yang menilai TY berisiko menjadi korban kriminalisasi atas perannya sebagai whistleblower.
“LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk menyikapi laporan TY secara serius dan adil. Jangan sampai semangat pelaporan justru dibalas dengan pemidanaan,” kata Susi.
LPSK menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan pelapor adalah bagian dari mandat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Selama laporan disampaikan dengan iktikad baik dan mengikuti jalur resmi, negara wajib hadir untuk melindungi. (*)
Siap-siap Tiap RW Bakal Dapat Dana Hibah Rp100 Juta Dikucurkan Pemkot Bekasi Mulai Oktober 2025 |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah Pesantren, Dialihkan ke Program Beasiswa Santri, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Dana Hibah Pesantren di Jabar Dipangkas, Dedi Mulyadi Alihkan ke Program Beasiswa Santri Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Kisah Cinta Mbah Sarjono Kakek 67 Tahun Nikahi Janda Beda 16 Tahun, Baru 3 Bulan Kenalan Lewat HP |
![]() |
---|
Baznas Jabar Bakal Perbaiki Puluhan Rumah Tidak Layak Huni, Dana Dikasihkan Secara Tunai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.