Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Prabowo Subianto Nilai Kurang Besar: Tapi, Sudahlah

Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis, (12/6/2025).

Editor: Ravianto
taufik ismail/tribunnews
PENGUKUHAN HAKIM MA - Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis, (12/6/2025). Prabowo menaikkan gaji hakim sampai 280 persen. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim.

Hal itu disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan hakim MA di gedung Mahkamah Agung, pada Kamis, (12/6/2025).

"Saya Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan," kata Prabowo.

Gaji para hakim dinaikan demi menaikan tingkat kesejahteraan hakim. Besaran kenaikan gaji bervariasi disesuaikan dengan golongan.

"Di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling Junior, paling bawah," katanya.

Presiden memastikan bahwa kenaikan gaji semua hakim saat ini signifikan.

Presiden berharap dengan naiknya gaji, unsur yudikatif menjadi kuat.

Presiden mengaku bahwa kenaikan gaji hakim sekarang ini masih kurang.

Pasalnya selama 18 tahun hakim tidak menerima kenaikan gaji.

"Saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar tapi sudahlah, 18 tahun hakim tidak menerima 3 % saja enggak terima, benar? 5% saja tidak terima, benar? hari ini presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik yang paling junior 280%," pungkasnya.(*)

Taufik Ismail/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved