Guru Tak Boleh Kasih PR kepada Siswa SMA/SMK/SLB, Surat Edaran Teknis Sudah Diteken Kepala Dinas
Mulai tahun ajaran baru 2025/2026, guru tidak boleh lagi memberikan Pekerjaan Rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai tahun ajaran baru 2025/2026, guru tidak boleh lagi memberikan Pekerjaan Rumah (PR) dalam bentuk tugas tertulis dari setiap mata pelajaran kepada siswa SMA, SMK, dan SLB.
Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran teknis yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto sebagai tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran.
Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, harus dioptimalkan guru pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan.
"Serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah (PR) yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," ujar Purwanto dalam surat edaran nya, Selasa (10/6/2025).
Sebagai gantinya, sekolah diminta mengarahkan penugasan kepada kegiatan yang bersifat reflektif dan eksploratif.
"Misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar," katanya.
Dalam surat edaran itu pun diatur tentang penugasan akademik yang harus difokuskan untuk penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan ketentuan maksimal 60 persen dari durasi tatap muka.
"Dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial," katanya.
Di luar jam belajar efektif, peserta didik didorong mengembangkan minat dan bakat, baik di rumah maupun di sekolah.
Pengembangan ini, mencakup berbagai bidang seperti keagamaan, literasi, seni, olahraga, sains, teknologi, kewirausahaan, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
"Dapat dioptimalkan juga untuk pengembangan minat dan bakat peserta didik di antaranya membantu orangtua/wali di rumah serta lingkungan sekitar," ucapnya.
Kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah, kata dia, harus segera mensosialisasikan kebijakan ini serta mendampingi satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.
"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," ucapnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Siswa SMA Aniaya Wakil Kepala Sekolah di Sinjai hingga Luka, Ayah Pelaku yang Polisi Diam Menonton |
![]() |
---|
Link Download Buku Paket Bahasa Indonesia SMA Kelas 10, 11, dan 12, Persiapan Belajar TKA 2025 |
![]() |
---|
Viral Surat "Dilarang Gugat Sekolah" Jika Siswa Keracunan MBG di MTS Brebes, Kini Ditarik |
![]() |
---|
Cegah Bully Lewat Bahasa Santun, Dosen UNISA Bandung Dampingi Siswa SMA |
![]() |
---|
Curug Sula Tasikmalaya yang Tewaskan 2 Pelajar SMA Ternyata Belum Dikelola, Wisata Jadi Duka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.