Ini Hasil Tes Toksikologi Dokter Residen yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Diungkap Polda Jabar

Polda Jabar mengumumkan hasil tes toksikologi dokter residen cabul, Priguna Anugerah (31).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
PERKOSA PASIEN - Priguna Anugerah (31) dokter yang memperkosa pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung. Polda Jabar mengumumkan hasil tes toksikologi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar mengumumkan hasil tes toksikologi dokter residen cabul, Priguna Anugerah (31).

Hasil tersebut berguna memastikan isi kandungan obat yang digunakan Priguna untuk membuat korbannya tak sadar sehingga dia leluasa melancarkan aksi pemerkosaan.

Sebelum beraksi, Priguna menyuntikkan obat bius ke para korbannya. Hal itu terlihat dari hasil toksikologi yang ternyata memang ada kandungan obat bius dalam tubuh korban.

"Penggunaan obat bius diperkuat dari hasil tes DNA yang dilakukan kepolisian. Tes ini dilakukan pada barang bukti yang kami temukan ketika olah TKP, yakni bagian rambut korban. Uji lab semua ditemukan identik dengan (Priguna/korban) ketika kami lakukan TKP ulang," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, Senin (9/6/2025).

Baca juga: UPDATE Kasus Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Polda Segera Lakukan Langkah Ini

Korban Priguna ada tiga orang. Mereka terdiri atas satu keluarga pasien dan dua orang lainnya merupakan pasien di RSHS Bandung.

Priguna melancarkan aksinya selama Maret 2025 di Gedung Ibu dan Anak Terpadu (MCHC) RSHS lantai 7.

Tersangka terancam dijerat pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang dengan Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Jessica Iskandar dan Dokter Hans Ajak Orang Tua Peduli Pencernaan Anak di Acara Lactogrow Playworld

Pasal ini merupakan pemberatan hukuman.

Sebelumnya, dia dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved