Link dan Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025, Cair Rp 600 Ribu
Berikut ini cara update data rekening untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara update data rekening untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
BSU 2025 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Anda dapat mengecek penerima BSU 2025 secara online melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU 2025 akan disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.
Salah satu hal penting dalam proses pencairan BSU adalah memastikan bahwa data rekening penerima sudah sesuai dan diperbarui, terutama jika ada perubahan informasi.
Berikut ini cara update data rekening penerima BSU 2025 dan panduan lengkap pengecekannya berikut ini.
Baca juga: Cara Dapatkan 13 Bansos Cair Bulan Juni 2025, BSU Rp 300 Ribu hingga Beras 10 Kg, Daftar via DTSEN
Cara cek dan update data rekening penerima BSU 2025
Proses pengecekan status penerima BSU dilakukan dengan memasukkan data diri sesuai identitas NIK resmi.
Bila data belum valid atau memerlukan pembaruan rekening, sistem akan memberikan notifikasi untuk memperbaruinya.
Dilansir dari laman resmi, cara cek dan update data BSU 2025 sebagai berikut:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Sistem akan menampilkan status validasi data.
- Jika data belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta mengisi kembali informasi rekening, seperti: Nomor rekening Nama bank Nama pemilik rekening.
- Setelah itu, Anda bisa mengecek pembaruan status penerima dan pencairan BSU 2025 secara berkala.
Baca juga: Diskon 20 Persen Tarif Tol selama Libur Sekolah, Ada 3 Periode, Ini Daftar Ruas Tol-nya
Syarat penerima BSU 2025
Perlu diketahui, syarat penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut kriteria lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang tercatat dalam sistem kependudukan
- Harus terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka tersebut tetap bisa menerima BSU, selama memenuhi ketentuan tambahan yang ditetapkan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos lainnya saat BSU disalurkan.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU 2025
cara update data rekening
syarat penerima bantuan
BPJS Ketenagakerjaan
| Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi |
|
|---|
| Sinergi Pemkot Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan: Salurkan Santunan di Tengah Gelaran Job Fair 2026 |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Berlakukan Antrean Online Terjadwal: Berikan Kepastian Layanan pada Peserta |
|
|---|
| 6.000 Pekerja Informal di Sumedang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaa |
|
|---|
| Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri Sektor Non-Transportasi, Ini Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ILUSTRASI-BANSOS-BSU-2.jpg)