6.000 Pekerja Informal di Sumedang Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaa
Pemerintah Kabupaten Sumedang mengevaluasi pelaksanaan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Siti Fatimah
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Sumedang mengevaluasi pelaksanaan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari DBHCHT
- Jumlah peserta program yang dibiayai melalui DBHCHT di Sumedang mencapai sekitar 6.000 pekerja
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang mengevaluasi pelaksanaan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dengan cakupan perlindungan mencapai ribuan pekerja sektor informal.
Evaluasi dilakukan melalui kegiatan yang digelar di Balai Latihan Kerja (BLK) Sumedang, Selasa (31/3/2026), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain evaluasi, dalam kegiatan tersebut juga disalurkan santunan kepada ahli waris petani tembakau yang telah terdaftar sebagai peserta program perlindungan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang, Taufik Hidayat Slamet, mengatakan evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan efektivitas penyaluran bantuan pada tahun anggaran 2026.
“Bantuan ini diharapkan tidak berhenti pada santunan saja, tetapi bisa menjadi pemicu bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas diri, termasuk memulai usaha baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, program yang didanai DBHCHT tidak hanya berorientasi pada perlindungan sosial, tetapi juga diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pelatihan kerja.
Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah peserta program yang dibiayai melalui DBHCHT di Sumedang mencapai sekitar 6.000 pekerja, mayoritas berasal dari sektor informal.
Dalam dua tahun terakhir, program tersebut telah memberikan manfaat signifikan, dengan puluhan kasus santunan yang disalurkan kepada peserta atau ahli waris dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rony Setiawan, menekankan pentingnya keberlanjutan program yang didukung oleh pemerintah daerah serta meningkatnya kesadaran masyarakat.
Ia juga mengungkapkan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang mulai berlaku pada April 2026, berupa subsidi iuran bagi pekerja sektor informal.
“Dengan kebijakan tersebut, pekerja hanya perlu membayar setengah dari iuran normal setiap bulan. Dengan nominal yang lebih terjangkau, masyarakat tetap mendapatkan manfaat perlindungan,” ujarnya.
| Wujudkan Sumedang Kabupaten Pariwisata, DPRD Soroti Infrastruktur Jalan yang Masih Minim |
|
|---|
| Pemkab Sumedang Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Diminta Bongkar Mandiri |
|
|---|
| Manajemen Air dan Ketahanan Pangan Diperkuat Sebagai Mitigasi Pemkab Sumedang Antisipasi El Niño |
|
|---|
| Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Mandiri Sektor Non-Transportasi, Ini Syaratnya |
|
|---|
| Apel Perdana Pasca Lebaran, Bupati Sumedang Minta Semua PNS Kerja dengan Semangat Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Transmigrasi-Sumedang-gelar-rapat.jpg)