Wakil Ketua DPRD Jabar Desak Pemprov Lakukan Moratorium Izin Pembangunan di Kawasan Bandung Utara

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara, mendesak Pemprov Jabar segera melakukan moratorium pemberian izin pembangunan di KBU.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
DIWAWANCARAI - Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, saat diwawancarai sesuai dialog terbuka di Rooftop Gedung DPRD Jabar, Kamis (27/3/2025). Iswara mendesak Pemprov Jabar segera melakukan moratorium pemberian izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, MQ Iswara, mendesak Pemprov Jabar segera melakukan moratorium pemberian izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).

Iswara mengatakan, jika moratorium izin pembangunan di KBU tidak segera dilakukan, bencana alam seperti banjir hingga longsor bakal menerjang kawasan Cekungan Bandung.

"Saya kembali menyampaikan secara pribadi maupun sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar, meminta Pemerintah Provinsi melakukan moratorium pemberian izin di KBU. Sampai ada kajian yang komprehensif," ujar Iswara, Kamis (5/6/2025). 

Selain itu, kata dia, penting melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang saat ini sudah berdiri untuk memastikan perizinannya.

"Apakah izin yang diberikan selama ini digunakan sebagaimana mestinya atau ada bangunan-bangunan yang bahkan tidak berizin," katanya.

Baca juga: Berdampak Buruk terhadap Kota Bandung, Farhan Soroti Kerusakan Lingkungan di Kawasan Bandung Utara

"Kemudian mana yang memang wilayah konservasi, ternyata malah menjadi kawasan pemukiman yang berubah alih fungsi. Nah ini harus kita kaji dulu. Setelah itu, baru kemudian moratorium bisa dicabut jika memang kajian yang komprehensif itu sudah dilakukan," tambah dia.

Iswara pun mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, untuk menghijaukan kembali kawasan KBU.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengultimatum Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, agar mengevaluasi tata ruang di Lembang dan daerah yang masuk KBU.

Baca juga: Penanganan Banjir di Bandung Dinilai Akan Sia-sia jika Kondisi Kawasan Bandung Utara Semakin Kritis

Beberapa pekan lalu, kawasan Lembang kerap dilanda bencana banjir hingga longsor, akibat masifnya alih fungsi lahan di kawasan tersebut. 

Dedi meminta seluruh bangunan tidak berizin untuk dibongkar. Sebab menurut data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, sekitar 50 persen bangunan di Lembang berdiri tanpa izin.

"Bongkar, selesai," ujar Dedi, Rabu (4/6/2025).

Dikatakan Dedi, tidak boleh lagi ada pembangunan di Lembang yang mengorbankan lahan hijau.

"Saya sudah minta ke bupati untuk melakukan evaluasi tata ruang. Yang kedua, tidak boleh ada pembangunan baru menggunakan area sawah, hutan kan jelas pergub-nya ada, berarti kabupaten kota enggak boleh ngeluarin IMB," katanya. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved