Siswa yang Bandel Nongkrong di Atas Jam 21.00 WIB Bakal Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak
Siswa sekolah yang kedapatan masih nongkrong di luar rumah tanpa pendampingan orang tua, akan mendapatkan surat peringatan (SP) dari sekolah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Siswa sekolah yang kedapatan masih nongkrong di luar rumah tanpa pendampingan orang tua, akan mendapatkan surat peringatan (SP) dari sekolah.
Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi, saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (4/5/2025).
"Ada SP nanti dari kepala sekolahnya, nanti kan melaporkan ke sekolah. Nanti terintegrasi, tersistem dan itu nanti sistem aplikasinya akan kita buat," ujar Dedi.
Laporannya, kata dia, akan masuk dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa, RT/RW.
"Nanti masuk ke sistem aplikasi kita. Sehingga nanti di peta data, di Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah terbaca setiap hari," ucapnya.
Selain itu, sistem tersebut nantinya akan turut mendata siswa yang bolos dan sakit.
"Ada berapa anak yang malamnya itu begadang. Itu nanti ada petanya," katanya.
Sementara untuk siswa yang sudah berkali-kali mendapatkan surat peringatan, akan dimasukkan ke barak, untuk mengikuti program pendidikan berkarakter.
Baca juga: Disdik Majalengka Terapkan Jam Malam Pelajar, Bangun Sistem Pengawasan Ketat hingga Level RT-RW
"Pembinaan, masuknya di Barak," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.
SE tesebut merupakan upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Baca juga: Disdik Jabar Gencarkan Sosialisasi Jam Malam Pelajar, Datangi Tempat Nongkrong Siswa
Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
Pengecualian lainnya mencakup situasi darurat atau bencana, atau kondisi khusus lainnya yang diketahui oleh orang tua atau wali. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Yovie Widianto Ajak Mahasiswa ISBI Bandung Jadikan Perubahan sebagai Modal Berkarya, SInggung AI |
![]() |
---|
Kebakaran di Antapani Bandung Ludeskan Bengkel, Toko Mebeul, dan 21 Mobil, 8 Pegawai Dievakuasi |
![]() |
---|
Kementerian Agama Kota Bandung Kolaborasi dengan Wakaf Salman dalam Program Wakaf Calon Pengantin |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran Hanguskan Puluhan Mobil di Antapani Bandung, Warga Dengar Ledakan |
![]() |
---|
Kebakaran di Bengkel Mobil Balap Antapani, Ini Detik-detik Kebakaran Menurut Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.