Disdik Jabar Gencarkan Sosialisasi Jam Malam Pelajar, Datangi Tempat Nongkrong Siswa
Di beberapa daerah, bupati bahkan langsung turun meninjau lokasi tempat biasa pelajar nongkrong pada malam hari.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto menyebut Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik masih dalam tahap sosialisasi.
Saat ini, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi jam malam untuk pelajar ke sejumlah daerah di Jabar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP, Kodim, Polres dan Pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
"Ada juga 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat, serta kepala desa," ujar Purwanto, Senin (2/6/2025).
Di beberapa daerah, bupati bahkan langsung turun meninjau lokasi tempat biasa pelajar nongkrong pada malam hari.
"Titik-titik lokasi atau tempat-tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar," katanya.
Menurutnya, pengawasan penerapan pembatasan jam malam bagi peserta didik ini, masih perlu dibangun supporting system yang lebih efektif dari berbagai pihak.
Bupati/Wali Kota, kata dia, bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pelaksanaan pembatasan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pada satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Sementara itu Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, bertugas mengoordinasikan pelaksanaan di satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
“Dalam pelaksanaannya, baik Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Kota maupun Dinas Pendidikan Jabar akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat guna memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik, yang berlaku mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.
SE tesebut merupakan upaya untuk membentuk generasi muda yang berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
Melalui kebijakan ini, peserta didik diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak serta remaja di Jabar.
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian terhadap ketentuan jam malam ini. Peserta didik tetap diperbolehkan berada di luar rumah apabila mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Selain itu, mereka mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua atau wali, atau jika sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali.
| 3.823 Pegawai Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Terganjal Edaran Kemenpan-RB |
|
|---|
| Viral Aksi Tak Pantas 9 Siswa pada Guru SMAN 1 Purwakarta, Kadisdik Jabar Soroti Pengaruh Medsos |
|
|---|
| Kronologi Kasus 9 Siswa Lecehkan Guru di SMAN 1 Purwakarta: Bermula dari Kegiatan dalam Kelas |
|
|---|
| WJSLS 4.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar Peduli Lingkungan di Jawa Barat |
|
|---|
| PLN UP3 Cimahi Tingkatkan Sosialisasi Keselamatan dan Layanan Kelistrikan kepada Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/purwanto-kadisdik-jabar.jpg)