Aksi Pencabulan Oknum Imam Masjid
BREAKING NEWS: Oknum Imam Masjid di Garut Ditangkap Setelah Cabuli 10 Anak
Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kali ini terduga pelakunya merupakan oknum imam masjid asal Kecamatan Cikajang
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kali ini terduga pelakunya merupakan oknum imam masjid asal Kecamatan Cikajang.
Terduga pelaku berinisial IY (53), ia melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 bocah laki-laki di kampung halamannya.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan saat ini pelaku sudah diamankannya di Mapolres Garut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terduga pelaku diketahui merupakan oknum imam masjid dan guru ngaji, korbannya 10 orang anak laki-laki," ujarnya kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Ia menuturkan 10 korban tersebut berusia antara 10 tahun hingga 15 tahun.
Pelaku menjalankan aksinya sejak tahun 2024 di rumahnya sendiri dengan mengiming-imingi korban dengan imbalan uang tunai.
Baca juga: Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Soroti Kebijakan Jam Masuk Sekolah Dedi Mulyadi: Perlu Dikaji Dulu
"Terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Pernah Jadi Korban Serupa
Saat diperiksa oleh polisi, IY mengaku pernah menjadi korban sodomi di masa lalunya.
Hal tersebut terjadi padanya pada tahun 80-an saat dirinya berada di Jakarta.
"Tahun 80-an di Jakarta," ungkap IY kepada penyidik.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, mengatakan pelaku sodomi diketahui pernah jadi korban di masa lalunya.
Maka ungkapnya, pemulihan terhadap korban sodomi harus tuntas dari hulu hingga ke hilir agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
"Proses pemulihan ini penting agar anak tidak terus dibayangi oleh trauma masa lalu," ujar Ato.
Baca juga: Timnas China Tertekan Luar Biasa Jelang Duel Lawan Indonesia Hingga Datangkan Psikolog
Menanggapi kasus ini, Ato menyatakan bahwa KPAID Jabar akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna merumuskan metode yang efektif demi membantu para korban menjalani proses pemulihan.
Ia meminta pihak kepolisian membuka posko pengaduan, sebagai langkah antisipasi jika masih ada korban lain yang belum berani melapor.
"Kami mengimbau orangtua juga harus melapor, agar bisa ditangani agar bisa disembuhkan dari trauma yang akan berdampak ke masa depan anak," tutur Ato. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.