Aksi Pencabulan Oknum Imam Masjid
Polres Garut Buka Posko Pengaduan Korban Pencabulan oleh Oknum Imam Masjid, Bisa Melalui WhatsApp
Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum imam masjid di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum imam masjid di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Posko pengaduan dipusatkan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan hingga saat ini korban belum bertambah, atau masih 10 orang.
"Untuk mengantisipasi adanya laporan susulan kami membuka posko ini, silahkan melapor kami jamin kerahasiaan korban," ujarnya kepada awak media, Rabu (4/6/2025).
Ia menuturkan, pengadu juga bisa menghubungi nomor WhatsApp 0811-1340-4040 jika tidak memungkinkan untuk datang ke Mapolres Garut.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman intensif atas kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Imam Masjid di Garut Ditangkap Setelah Cabuli 10 Anak
"Untuk terduga pelaku kini sudah kami tahan, kami masih mengembangkan kasus ini," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, mengatakan pelaku sodomi diketahui pernah jadi korban di masa lalunya.
Maka pemulihan terhadap korban sodomi harus tuntas dari hulu hingga ke hilir agar tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
"Proses pemulihan ini penting agar anak tidak terus dibayangi oleh trauma masa lalu," ujar Ato.
Menanggapi kasus ini, Ato menyatakan KPAID Jabar akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna merumuskan metode yang efektif demi membantu para korban menjalani proses pemulihan.
Ia meminta pihak kepolisian membuka posko pengaduan, sebagai langkah antisipasi jika masih ada korban lain yang belum berani melapor.
"Kami mengimbau orangtua juga harus melapor, agar bisa ditangani agar bisa disembuhkan dari trauma yang akan berdampak ke masa depan anak," ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.