Patroli Jam Malam di Subang, Polisi Masih Temukan Pelajar Berkeliaran di Atas Pukul 21.00 WIB

Pelajar di Subang masih ada yang ditemukan di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, Pemerintah Provinsi Jabar telah memberlakukan jam malam.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Dok. Polsek Pagaden
PATROLI - Jajaran Polsek Pagaden sedang melakukan patroli jam malam di kawasan Alun-alun Pagaden, Senin (2/6/2025) malam. Polisi masih menemukan pelajar di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUN JABAR.ID, SUBANG - Pelajar di Subang masih ada yang ditemukan di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberlakukan jam malam bagi para pelajar. 

Program jam malam tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. 

Ketentuan ini diberlakukan bagi seluruh siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK di wilayah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Subang.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pagaden menggelar patroli gabungan untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif.

Patroli melibatkan personel dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan, Senin (2/6/2025) malam.

Baca juga: Disdik Jabar Gencarkan Sosialisasi Jam Malam Pelajar, Datangi Tempat Nongkrong Siswa

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, menyampaikan, jam malam ini diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah kecuali untuk keperluan mendesak dan atas izin orang tua.

“Tujuan utama dari pemberlakuan jam malam ini adalah untuk menjaga keselamatan siswa, memberikan waktu istirahat yang cukup, serta mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan,” kata Ikin.

Patroli dilakukan di sejumlah titik yang kerap menjadi tempat berkumpul pelajar, seperti kawasan Alun-alun Pagaden, kafe, warung, Jalan Kamarung Pagaden.

"Dalam giat patroli jam malam tersebut, masih ditemukan beberapa siswa atau pelajar yang berkeliaran di atas jam 21.00 WIB," ucapnya.

Baca juga: Polresta Bandung Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Jam Malam Pelajar, Rawan Jadi Pelaku Kriminal

Kami tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada siswa yang ditemukan berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB.

"Siswa yang masih berkeliaran kami berikan imbauan untuk segera pulang dan diminta untuk malam-malam selanjutnya tak berkeliaran lagi dimalam hari," katanya.

Ikin berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup pelajar, menjauhkan mereka dari aktivitas negatif di malam hari, serta mendukung terciptanya generasi muda Jawa Barat khususnya Subang yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

"Semoga kegiatan jam malam ini bisa meminimalisasi kenakalan remaja, sekaligus mencegah terjadinya aksi kriminalitas malam hari terhadap para pelajar," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved