Breaking News

Jam Malam di Jabar Mulai Berlaku, Hanya 5 Kategori Siswa Boleh "Berkeliaran" di Atas Pukul 21.00

Inilah lima kategori siswa di Jabar yang boleh berada di luar rumah saat jam malam atau di atas pukul 21.00 WIB.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Canva
ILUSTRASI PELAJAR - Penerapan jam malam bagi siswa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK sudah mulai berlaku pada Juni 2025. 

Tak ditemukannya anak-anak pelajar yang berkeliaran di malam hari kemungkinan para pelajar telah mengetahui aturan atau SE Gubernur tentang pemberlakuan jam malam.

Selain itu, kemungkinan besar juga karena Senin besok sudah mulai Ujian Akhir Sekolah (UAS) sehingga anak-anak fokus belajar dirumah.

"Besok itu udah mulai UAS kenaikan kelas, jadi para pelajar fokus belajar di rumah, sehingga tak terlihat ada yang keluar malam," katanya.

Dede Suherman juga mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam demi mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

"Tolong jaga dan awasi anak agar tidak keluar malam, apalagi sekarang sudah diberlakukan Jam malam demi antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama seperti kenakalan remaja dan juga tawuran, serta geng motor," tandasnya.

Selain di Jalancagak, patroli jam malam juga serentak dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Subang dan tidak ditemukan adanya anak sekolah yang berkeliaran malam.

(Tribunjabar.id/Rheina, Ahya Nurdin)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved