Sabtu, 25 April 2026

3.823 Pegawai Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Terganjal Edaran Kemenpan-RB

Tenaga honorer yang belum digaji tersebut terdiri dari guru, petugas tata usaha, keamanan, penjaga sekolah hingga pegawai kebersihan

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
ILUSTRASI HONORER - Potret Saryono, seorang guru honorer di Sukabumi. Jumlah guru dan pegawai honorer di Sekolah di Jabar yang belum mendapatkan gaji akibat terkendala surat edaran Kemenpan-RB mencapai 3823 orang. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 3.823 guru dan pegawai honorer di sekolah-sekolah Jabar belum menerima gaji karena terkendala edaran Menpan-RB.
  • Kadisdik Jabar, Purwanto, menyebut pihaknya masih mencari solusi skema pembayaran agar hak honorer terpenuhi.
  • Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, berencana menemui Menpan-RB untuk membahas nasib tenaga honorer.
  • Dedi menugaskan Kadisdik membuat peta data guru, TU, dan penjaga sekolah untuk menganalisis kebutuhan tenaga honorer.

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jumlah guru dan tenaga honorer di Sekolah di Jabar yang belum digaji akibat terkendala surat edaran Kemenpan-RB mencapai 3.823 orang. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Purwanto, mengatakan, tenaga honorer yang belum digaji tersebut terdiri dari guru, petugas tata usaha, keamanan, penjaga sekolah hingga pegawai kebersihan.

"Iya jadi kita belum bisa membayarkan gajinya karena terbentur edaran Menpan RB," ujar Purwanto, Rabu (22/42026).

Baca juga: Langkah Berani Dedi Mulyadi Perjuangkan Hak Honorer Sekolah: Segera Temui Menpan RB

Selama ini, Purwanto berusaha mencari solusi dari masalah tersebut. Sebab, pada tenaga honorer ini sudah bekerja dan dibutuhkan sekolah. 

"Solusinya lagi dicari, yang jelas mereka sudah bekerja dan sekolah juga membutuhkan, kita cari skema pembayarannya seperti apa," katanya.

Dedi Mulyadi Bakal Temui Menpan-RB

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam waktu dekat akan menemui Kemenpan-RB untuk membahas nasib pegawai honorer yang belum mendapatkan hak nya.

"Ini ada kabar sedih. Jadi setelah ada edaran Menpan RB, daerah tidak boleh lagi mengangkat Honorer. Tenaga honorer dan penjaga sekolah, termasuk tenaga TU,” ujar Dedi, Rabu (21/4/2026).

"Ya sudah, nanti minggu depan saya akan temui Menteri PANRB, ya kan. Kan kita tidak mungkin sekolah tidak ada gurunya. Iya. Karena guru honorernya tidak dibayar,” ucapnya.

Selain itu, Dedi juga menugaskan pada Kadisdik agar segera membuat peta data guru, penjaga sekolah hingga TU guna melihat apakah ada penumpukan di satu tempat. Peta ini juga nantinya akan dipakai Dedi untuk menganalisa kebutuhan honorer.

Baca juga: Semangat Kartini ala Dewi Ayu, Pengusaha yang Terpanggil Jadi Guru Honorer di Bandung

“Buat peta data guru, peta penjaga sekolah, peta TU. Iya. Kalau over di satu tempat digeser ke tempat lain. Oke. Tapi kalau sudah diratakan sesuai kebutuhan, kemudian masih juga tidak mencukupi, ya mau tidak mau kita harus menggunakan tenaga honorer meskipun ada larangan,” katanya.

Dedi juga meminta pada prosesnya pengangkatan guru honorer harus lebih selektif dan sesuai kompetensi. Pihaknya tidak menginginkan pengangkatan honorer dilakukan atas dasar kedekatan dengan pihak kepala sekolah. 

"Ini menjadi catatan penting,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved