Sabtu, 11 April 2026

Longsor Gunung Kuda Cirebon

Buntut Longsor Tambang Gunung Kuda, Dedi Mulyadi Minta Perhutani Cabut Seluruh Kerja Sama Tambang

Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
CABUT ASO - Memasuki hari ketiga pencarian korban longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Minggu (1/6/2025), Tim SAR gabungan memfokuskan pencarian pada satu titik utama di bawah bongkahan batu besar yang diduga menjadi tempat pekerja tambang berlindung saat bencana terjadi. Dedi Mulyadi meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), resmi mencabut empat izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Hal itu dilakukan menyusul kejadian longsor yang menyebabkan korban jiwa pada 30 Mei 2025.

Pencabutan ini dilakukan sebagai sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap kaidah pertambangan dan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi pun meminta Bupati Cirebon untuk segera mengubah tata ruang wilayahnya.

"Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan," ujar Dedi, Minggu (1/6/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, dan merupakan bagian dari komitmen Pemprov Jawa Barat menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana. 

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, sebagai pelaksana teknis kebijakan perizinan dan pengawasan, akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi pemanfaatan.

Adapun perusahaan yang dicabut izinnya adalah 

1. KOPERASI KONSUMEN PONDOK PESANTREN AL-ISHLAH 
- Izin Operasi Produksi
  Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
  Diterbitkan: 5 November 2020
  Lokasi: Blok Gn. Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
- Izin Perpanjangan Operasi Produksi
  Nomor: 91201098824860013
  Diterbitkan: 1 Desember 2023
  Lokasi: Lokasi sama

2. PT AKA AZHARIYAH GROUP
- Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)
  Nomor: 91204027419550001
  Diterbitkan: 30 Agustus 2023
  Lokasi: Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon

3. KOPERASI PONDOK PESANTREN AL-AZHARIYAH
- Izin Operasi Produksi
  Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
  Diterbitkan: 5 November 2020
 Lokasi Usaha: Blok Gn. Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon 

(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved