Minggu, 19 April 2026

Longsor Gunung Kuda Cirebon

Polisi Periksa 4 Yayasan, Diduga Terlibat Penambangan di Gunung Kuda Cirebon yang Longsor

Meskipun keempat yayasan tersebut memiliki izin resmi dan tercatat legal, pemerintah tetap mendalami bagaimana pelaksanaan penambangan

|
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
TKP LONGSOR - Situasi terkini lokasi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID - Polisi mulai memeriksa sejumlah orang dari empat yayasan yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Langkah ini diambil menyusul insiden longsor yang menewaskan 14 orang. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap awal. Hal itu dikatakan Sumarni di RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) malam. 

“Sedang diperiksa, sementara baru enam orang,” kata Sumarni saat ditanya soal pemeriksaan yayasan yang diuga terlibat.

Baca juga: 14 Korban Tewas dan 8 Masih Hilang akibat Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pemilik Tambang Diamankan

 Menurutnya, seluruh korban meninggal dunia dalam insiden ini telah teridentifikasi. Saat ini, polisi dan petugas medis sedang melakukan pendataan detail bersama keluarga korban.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Suryatman menyatakan aktivitas empat yayasan tambang tersebut sudah resmi dihentikan sementara. Penutupan ini dilakukan atas instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Kepala Dinas ESDM sudah menutup empat yayasan yang terlibat. Tiga yayasan yang melakukan eksploitasi, penambangan, dan satu yayasan yang masih tahap eksplorasi. Semuanya kita tutup sementara,” tegas Herman saat ditemui di RSUD Arjawinangun.

Herman mengungkapkan, meskipun keempat yayasan tersebut memiliki izin resmi dan tercatat legal, pemerintah tetap mendalami bagaimana pelaksanaan penambangan yang mereka lakukan di lapangan. 

“Yayasan-yayasan ini legal, ada izinnya. Tapi bagaimana pelaksanaannya, apakah sudah sesuai standar prosedur atau tidak, ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

Pihaknya juga memastikan akan memeriksa apakah tragedi longsor tersebut disebabkan kelalaian prosedur atau ada faktor lain. 

"Ini perlu didalami lebih lanjut. Apakah ini wilayah administrasi atau sudah masuk ranah pidana, kita akan cek bersama,” kata Herman.

Baca juga: 8 Korban Masih Hilang Tertimbun Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pencarian Dilanjutkan Kembali Hari Ini

Untuk penutupan permanen, Herman menyebutkan bahwa pemerintah masih menunggu hasil pengecekan lengkap yang akan dituangkan dalam berita acara, sebelum ditetapkan melalui keputusan gubernur. 

“Kalau untuk penutupan permanen, nanti setelah ada pemeriksaan lengkap dan dituangkan dalam keputusan gubernur,” katanya.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved