Polisi Tangkap 19 Pengedar Narkoba selama April-Mei, Edarkan Sabu dan Ganja pakai Sistem Tempel
Peredaran narkoba dan obat berbahaya itu dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar menyampaikan capaian kinerja Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut pengungkapan itu dimulai April sampai Mei 2025.
Katanya, dari 19 pelaku yang sudah diamankan, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Kemudian, enam terduga pelaku lain terlibat dalam peredaran obat keras terbatas.
"Sebanyak 19 orang itu, antara lain JL (50), CA (39), AS (21), RA (19), RP (21), DT (32), DR (40), RN (25), SF (36), HJ (25), ON (29), YJ (35), dan RS (25) terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Sedangkan VT (28), FY (22), MA (22), AR (30), DW (29), dan AM (29) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas,” ujar Hendra, Kamis (29/5/2025).
Baca juga: Jam 11 Malam Masih Anteng Dengar Penyuluhan, Pemuda Cengkuang Dapat ‘Tamparan’ soal Narkoba
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini, lanjutnya dilakukan para pelaku di 16 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, terdiri dari Cikole dua kasus, Warudoyong empat kasus, Cisaat satu kasus, Baros satu kasus, Citamiang dua kasus, Gunungpuyuh dua kasus, Lembursitu satu kasus, Sukalarang satu kasus, Cireunghas satu kasus dan Sukabumi satu kasus.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan dua buah bong atau alat hisap sabu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menambahkan, peredaran narkoba dan obat berbahaya itu dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.
"Modus yang dilakukan para pelaku, yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu dan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif. Ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama tiga hingga empat bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir setahun,” katanya.
Dia juga mengatakan, barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.
“Apabila diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar Rp 436 juta, dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” katanya.
Baca juga: 6 Polisi di Kalsel Dihukum Salat Lima Waktu karena Positif Narkoba, Tunggu Sidang Lanjutan
Hingga saat ini, para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang- undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.(*)
Geger di Garut, Sekdes Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Duh, 40 Kilogram Ganja Ditemukan di Kampus UIN Suska Riau, Disembunyikan di Atap |
![]() |
---|
Polisi Berhasil Selamatkan 75 Ribu Jiwa, Ringkus Puluhan Pengedar Narkotika di Cimahi dan KBB |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
19 Pengedar Narkoba di Sumedang Diringkus, Ada yang Edarkan Sinte, Obat Terlarang, hingga Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.