Beraksi Sejak 2020, Oknum Guru Cabuli 8 Santriwati di Sukabumi

Kasus rudapaksa kembali terjadi. Kali ini, terjadi terhadap delapan orang santriwati di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

pontianak.tribunnews.com
ILUSTRASI SISWI - Kasus rudapaksa kembali terjadi. Kali ini, terjadi terhadap delapan orang santriwati di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Oknum guru ngaji berinisial H (53) kini mendekam di rutan Polres Sukabumi akibat merudapaksa delapan orang santriwatinya di Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Aah Saepul Rohman, mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (30/4/2025).

H diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2020. Aah mengatakan, polisi menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan dilakukan oleh H pada 5 Oktober 2024.

"Kejadian ini terjadi pada tahun 2020 dan sekarang sedang dalam proses penyidikan oleh unit PPA Satuan Reskrim," ujar Aah, Jumat (2/5/2025).

Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi, H kabur dari Kecamatan Curugkembar. Aah menjelaskan, pihaknya menangkap H di Kalimantan Selatan, Rabu (30/4/2025) lalu.

"Tersangka berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap 8 santriwatinya," kata Aah.

Aah mengatakan, pelaku bermodus melakukan ritual pengobatan dalam menjalankan aksinya merudapaksa 8 santriwati. Kepolisian saat ini masih memperdalam motif pelaku.

"Saat ini kami masih mendalami motif tersangka sehingga diduga melakukan perubahan rudapaksa kepada para korban yang tidak lain adalah anak murid dari pelaku," ujar Aah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari keterangan saksi dan korban, hasil visum, keterangan ahli hingga keterangan tersangka.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Aah.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved