Sindikat Pembobol Toko Grosir Lintas Provisi Dibekuk Polresta Bandung: Total Kerugian Rp 300 Juta
Para pelaku sindikat spesial pembobolan toko grosir sembako lintas provinsi berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Bandung, Rabu (28/5/2025).
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para pelaku sindikat spesial pembobolan toko grosir sembako lintas provinsi berhasil dibekuk oleh jajaran Polresta Bandung, Rabu (28/5/2025).
Sindikat ini, khusus mengincar toko grosir sembako dan sudah beraksi di berbagai daerah, seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
Dari pengungkapan kasus kriminal tersebut, Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku utama, yaitu S (45), HS (31), M (46), dan A (41).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya pembobolan di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Di mana kejadian tersebut, terjadi pada 4 Mei 2025 dini hari. Akibat pembobolan toko grosir tersebut, korban yang berinisial PN (22) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Ketika pagi hari, korban terkejut tokonya sudah kondisi berantakan. Di mana banyak barang-barang yang hilang, seperti rokok dan barang lainnya dengan total kerugian hampir Rp 300 juta," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (28/5/2025).
Atas kejadian itu, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan bukti dan mengarah kepada para pelaku.
Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, barulah pada tanggal 24 Mei 2025, para pelaku berhasil dibekuk Polresta Bandung di kawasan Kabupaten Cianjur.
"Para pelaku terendus bersembunyi di wilayah Kabupaten Cianjur. Benar saja, di sana kami berhasil menangkap 4 orang pelaku dengan inisial S, HS, A, dan M," kata Aldi.
Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang terorganisir. Mereka melakukan pengintaian terhadap target, mencatat situasi, hingga memastikan toko tidak di jaga.
Setelah merasa yakin, mereka beraksi pada malam hari dengan menggunakan alat seperti linggis dan gunting besar untuk membobol gembok toko.
"Mereka melancarkan aksinya dengan cara memotong gembok atau kunci dengan menggunakan alat seperti linggis, gunting raja, atau alat-alat yang bisa memotong kunci atau gembok," ucapnya.
Dengan modus itu, Aldi mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali, yaitu tujuh di Jawa Barat, tiga di Jawa Tengah, dan Empat di Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Hadapi Rencana Aksi Demo Hari Ini, Polresta Bandung Gelar Apel Kesiapsiagaan: Silakan dengan Damai |
![]() |
---|
Ratusan Polisi di Bandung Salat Gaib, Doakan Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Mengintip SPPG Polresta Bandung yang Segera Suplai Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Soreang |
![]() |
---|
Suami Istri di Katapang Kabupaten Bandung Kompak Edarkan Narkoba, Bagi-bagi Tugas |
![]() |
---|
Korban Pengeroyokan di Baleendah Bandung Meninggal Dunia, Polisi akan Bongkar Makam untuk Autopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.