Pemprov Jabar Bantah Pembangunan Zona 5 TPA Sarimukti Babat Hutan Pohon Jati

Saat ini perluasan zona lima sedang dalam tahap akhir. Ditargetkan akan selesai pada Juni 2025. 

Pemdaprov Jabar
PEMANTAUAN - Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, turun langsung untuk memeriksa kondisi longsor sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (9/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di zona lima, tidak membabat hutan jati yang ada di kawasan tersebut. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman mengatakan, zona lima lokasinya bersebelahan dengan zona satu, dua dan tiga. 

“Kemarin baru dari sana (Sarimukti), jadi zona 5 itu, bersebelahan dengan Zona 1, 2, 3. Tidak ke belakang. Ada di sampingnya dan di sana tidak ada pohon jati. Tidak ada. Kalau ada, hoax, fitnah,” ujar Herman, Rabu (28/5/2025). 

Saat ini, kata dia, perluasan zona lima sedang dalam tahap akhir. Ditargetkan akan selesai pada Juni 2025. 

“Mudah-mudahan bisa (digunakan) 2,5 tahun ke depan,” katanya. 

Jika sesuai harapan, ketika kapasitas Sarimukti sudah habis, TPA di Legok nangka sudah selesai sehingga bisa langsung digunakan.

“Tapi kami juga tidak mau ambil risiko, kami sekarang lagi uji coba yang eksisting nya. 50 (ton) per hari akan dikurangi terus, diolah dengan teknologi yang dari Banyumas itu. Jadi yang diolahnya bukan sampah baru, tapi sampah lamanya diolah sehingga bisa berkurang, sehingga masa pakainya Sarimukti yang 2,5 tahun bisa sampai 3 tahun,” ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved