Ketua Ormas di Bekasi Dibekuk Polisi, Raup Rp 48 Juta per Bulan Pungli Pedagang Pasar, Ini Kedoknya

Sekelompok orang mengaku ormas di Bekasi dibekuk polisi karena kasus pungutan liar (pungli) ke pedagang pasar.

Editor: Hilda Rubiah
Pixabay.com
AKSI ORMAS: Ilustrasi uang. - Sekelompok orang mengaku ormas di Bekasi dibekuk polisi karena kasus pungutan liar (pungli) ke pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC). 

TRIBUNJABAR.ID - Sekelompok orang mengaku ormas di Bekasi dibekuk polisi karena kasus pungutan liar (pungli) di Pasar.

Dalam penangkapan tersebut, satu di antara pelaku termasuk ketua ormas-nya yang diamankan Polda Metro Jaya di Bekasi.

Adapun para pelaku ini diketahui berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR.

Mereka ditangkap atas dugaan pungli dan pemerasan terhadap para pedagang di Pasar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Baca juga: Ormas GRIB Jaya Diduga Minta Rp5 Miliar ke BMKG karena Lahan Negara Mau Dibangun, Ngaku Ahli Waris

Mereka diduga rutin melakukan pungutan liar kepada para pedagang disertai intimidasi bahkan kekerasan.

Diketahui lima orang sekelompok tersebut berkedok preman mengaku berasal dari ormas yang bernama Trinusa.

Penangkapan ini dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin (26/5/2025).

“Melakukan penangkapan terhadap 5 orang dari anggota ormas tersebut,” kata Kombes Wira dikutip dari Tribunnews.com.

Pasar SGC sendiri dikenal sebagai pasar malam yang aktif beroperasi mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Berdasarkan temuan, Polisi mengatakan praktik pemerasan itu telah terjadi sejak tahun 2020 hingga 2025.

“Sekitar 150 pedagang berjualan setiap malam. Para pedagang mengaku merasa tertekan dan takut dengan keberadaan ormas tersebut,” ungkapnya.

Dari hasil kutipan yang dilakukan selama lima tahun, ormas Trinusa disebut telah mengantongi uang mencapai Rp5,8 miliar dari para pedagang SGC.

Jumlah tersebut pun dibagi-bagi dengan porsi berbeda, sesuai dengan jabatan di organisasi.

Untuk Ketua Ormas bisa meraup Rp 36 - 48 Juta per bulan, sedangkan anak buahnya masing-masing bisa meraup Rp 1,5 - 6 Juta per bulan.

“Dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,6 juta. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu per hari,” jelas Wira.

Baca juga: Pria Berbaju Ormas di Sukabumi yang Palak Parkir Rp 25 Ribu Cuma Dikenai Wajib Lapor ke Polisi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved