Pria Berbaju Ormas di Sukabumi yang Palak Parkir Rp 25 Ribu Cuma Dikenai Wajib Lapor ke Polisi

Saksi yang diberikan terhadap terduga pelaku, yakni wajib lapor dalam upaya pembinaan.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Dok Humas Polres Sukabumi Kota
TUKANG PALAK - Pria berbaju ormas yang minta uang parkir Rp 25 ribu saat diperiksa Polisi Cisaat Polres Sukabumi Kota, Selasa 20 Mei 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota memberikan sanksi kepada HV (34) seorang juru parkir (jukir) yang diduga memalak uang parkir tidak sesuai prosedur. 

Saksi yang diberikan terhadap terduga pelaku, yakni wajib lapor dalam upaya pembinaan.

Kendati dalam prosesnya sudah dilakukan musyawarah kedua belah pihak. 

"Meskipun hal ini diselesaikan secara kekeluargaan, kami tetap akan melakukan pemantauan terhadap aktifitas juru parkir disana, melakukan pembinaan hingga memberlakukan wajib lapor terhadap HV," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi AKP Astuti Setyaningsih, Rabu (21/95/2025).

Pihaknya juga mengapresiasi kepada korban yang saat itu, melaporkan kejadian tersebut upaya mencegah tindakan premanisme. 

"Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas khususnya dalam mencegah terjadinya aksi premanisme," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial di duga seorang Pemuda di Cisaat, Kabupaten Sukabumi memakai baju kaos ormas memalak kepada sopir angkutan barang yang sedang parkir di area pasar Cisaat. 

Diduga aksi premanisme berkedok parkir tersebut, Pemuda tersebut meminta bayaran parkir melebihi tarif biasanya.

Adu mulut antara tukang parkir dan supir terjadi akibat tidak terima dengan bayaran yang tak logis. 

Diketahui peristiwa tersebut di kawasan pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (19/5/2025) sore kemarin.

Dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih membenarkan dugaan aksi premanisme yang terjadi di pasar Cisaat Kabupaten Sukabumi. 

"Ya betul, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Cisaat. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," ujarnya, Selasa (20/05/2025). 

Berdasar keterangan terduga pelaku berinisial HV (34) diduga telah meminta uang parkir senilai 25 Ribu Rupiah terhadap sopir mobil angkutan barang.

"Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya, bahwa meminta uang parkir kepada sopir," ucapnya. 

Polres Sukabumi Kota mengimbau kepada masyarakat segera untuk melapor.

Jika terdapat dugaan adanya pungutan liar, meminta dengan cara paksa atau dengan sikap premanisme

"Bila ada warga yang melihat hal serupa, dapat segera melaporkannya kepada kami secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110." pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved