Jam Malam untuk Pelajar Siap Diberlakukan di Jabar, Surat Edarannya Sudah Diteken Dedi Mulyadi

Setelah diluncurkan, program tersebut akan dipantau dan dilakukan evaluasi untuk melihat efektifitasnya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa
JAM MALAM - Tawuran pelajar di Jalan Raya Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/9/2023). Jam malam akan diberlakukan di Jawa Barat, khusus untuk para pelajar. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jam malam akan diberlakukan di Jawa Barat, khusus untuk para pelajar.

Program jam malam untuk pelajar diberlakukan setelah makin maraknya kenakalan remaja.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sendiri yang bakal meluncurkan secara khusus, program pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. 

Saat ini, Surat Edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, sudah dikeluarkan Pemprov Jabar dengan nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. 

"Itu diluncurkan dulu. Nanti diluncurkan programnya," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (27/5/2025).

Setelah diluncurkan, program tersebut akan dipantau dan dilakukan evaluasi untuk melihat efektifitasnya.

"Setelah itu, kita lihat perjalanannya," ucapnya.

Kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar ini, pertama kali diungkapkan Dedi setelah melakukan MoU bersama bupati/walikota, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, terkait peningkatan keamanan di seluruh wilayah Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Jumat 16 Mei 2025.

Menurutnya, potensi kenakalan remaja bermula ketika mereka keluar pada malam hari.

Sebab, banyak godaan yang menjadi pemicu ketika mereka berkumpul di tempat yang salah.

"Jam tertentu, mungkin saya akan berlakukan pada hari belajar tidak boleh lagi nongkrong di atas jam 8 (Pukul 20.00 WIB) misalnya. Karena kan mereka harus di rumah, di luar godaannya terlalu banyak," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved