Dukung Aturan Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar, Pengamat: Harus Ada Tindak Lanjut
Dikatakan Cecep, SE tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terhadap generasi muda.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan mendukung surat edaran (SE) Gubernur Jabar tentang pembatasan jam malam bagi pelajar.
Dikatakan Cecep, SE tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terhadap generasi muda.
"Bahwa pembatasan itu bukan berarti mengekang, pembatasan itu harus dimaknai sebagai melakukan pendidikan, khususnya pendidikan di rumah," ujar Prof Cecep, Selasa (27/5/2025).
"Jadi, surat ini sudah benar, saya sih mendukung sepenuhnya," tambahnya.
Baca juga: Jam Malam untuk Pelajar Siap Diberlakukan di Jabar, Surat Edarannya Sudah Diteken Dedi Mulyadi
Dikatakan Cecep, dalam implementasinya dibutuhkan kerjasama semua pihak, tidak hanya Pemerintah Provinsi saja.
"Jadi, setelah Gubernur mengeluarkan kalau perlu membentuk semacam Satgas di daerah oleh kewenangan Kabupaten-kota, kemudian menggerakkan tokoh-tokoh informal seperti tokoh agama, tokoh masyarakat," katanya.
Cecep menceritakan, jika zaman dulu anak-anak memiliki kebiasaan mengaji di masjid setelah magrib, dengan adanya surat edaran pembatasan jam malam ini, kegiatan setelah mengaji dapat dilanjutkan dengan belajar di rumah.
"Makanya ini bukan hanya tugas Gubernur, tapi orang tua juga, termasuk sekolah dengan memberikan tugas-tugas terukur agar anak senang di rumah," katanya.
Anak-anak pelajar ini, kata dia, masih dalam usia emas, sehingga aktivitasnya harus diisi dengan kegiatan positif.
"Harus diisi dengan belajar yang rajin, sehingga masa depannya bisa dirancang sejak hari ini. Kalau tidak dibenahi, sejak remaja akan sulit nantinya merancang masa depannya," ucapnya.
Selain itu, kata dia, SE Gubernur Jabar tentang pembatasan jam malam juga sejalan dengan anjuran Kementerian pendidikan dasar menengah tentang tujuh kebiasaan pelajar.
"Salah satunya tidur sekitar pukul 21.00 WIB, jadi selaras antara Pemprov Jabar dengan Pusat," ucapnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Jam Malam Pelajar: Tak Boleh Nongkrong di Atas Pukul 20.00
Cecep pun mendorong, agar lebih memiliki kekuatan hukum kebijakan ini ditingkatkan tidak cuma sebatas imbauan dalam Surat Edaran, tapi menjadi peraturan Gubernur (Pergub).
"Memang SE masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal atau Perbup di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyasar anak dan ini harus ada kesepakatan bersama dengan Kabupaten-Kota," katanya.
Dedi Mulyadi Cetuskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, Warga Bandung Beri Beragam Tanggapan |
![]() |
---|
Respons Pengamat Soal Gerakan Poe Ibu yang Dicanangkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Bukan Kewajiban! Sekda Jabar Jelaskan Gerakan Rereongan Rp1.000 hanya untuk Warga yang Mampu |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Luncurkan Proyek Rereongan Sapoe Sarebu: PNS dan Masyarakat Iuran Rp 1.000/Hari |
![]() |
---|
Ketemu Menhub, Dedi Mulyadi Bahas Reaktivasi Bandara Husein Bandung dan Jalur KA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.