Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Jam Malam Pelajar: Tak Boleh Nongkrong di Atas Pukul 20.00

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bakal meluncurkan secara khusus, program pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. 

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
DEDI PELUK PELAJAR - Siswa Pendidikan Karakter Panca Waluya yang tidak ada anggota keluarganya dipeluk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional, di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bakal meluncurkan secara khusus, program pembatasan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. 

Saat ini, Surat Edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, sudah dikeluarkan Pemprov Jabar dengan nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. 

"Itu diluncurkan dulu. Nanti kita diluncurkan programnya," ujar Dedi Mulyadi, Selasa (27/5/2025).

Setelah diluncurkan, program tersebut akan dipantau dan dilakukan evaluasi untuk melihat efektifitasnya.

"Setelah itu, kita lihat perjalanannya," ucapnya.

Kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar ini, pertama kali diungkapkan Dedi setelah melakukan MoU bersama bupati/walikota, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya, terkait peningkatan keamanan di seluruh wilayah Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Jumat 16 Mei 2025.

Baca juga: Ada yang Masih Salah Paham dengan Jam Malam Pelajar di Garut, Kapolres Beri Penjelasan Begini

Menurutnya, potensi kenakalan remaja bermula ketika mereka keluar pada malam hari. Sebab, banyak godaan yang menjadi pemicu ketika mereka berkumpul di tempat yang salah.

"Jam tertentu, mungkin saya akan berlakukan pada hari belajar tidak boleh lagi nongkrong di atas jam 8 (Pukul 20.00 WIB) misalnya. Karena kan mereka harus di rumah, di luar godaannya terlalu banyak," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved