Ada yang Masih Salah Paham dengan Jam Malam Pelajar di Garut, Kapolres Beri Penjelasan Begini

Ada beberapa pihak yang tak memahami program Polres Garut dengan diberlakukannya jam malam pelajar di Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ada beberapa pihak yang tak memahami program Polres Garut dengan diberlakukannya jam malam pelajar di Garut.

Kapolres Garut, Polda Jabar, AKBP Rohman Yonky, menjelaskan, program tersebut adalah upaya pencegahan preemtif dan preventif untuk mencegah korban kejahatan di kalangan pelajar.

"Bahwa untuk jam malam ini ada beberapa yang hanya melihat judul tapi tidak mengetahui isinya masing-masing. Ini (jam malam) sebagai upaya kita polres dalam upaya pencegahan," ujar Yonky kepada awak media di Mapolres Garut, Senin (31/7/2023).

Ia menuturkan, jam malam ini berlaku bagi pelajar di bawah 18 tahun. Sedangkan yang di atas 18 tahun tetap dianggap pelajar jika masih dalam pendidikan formal.

"Jadi harus bisa bedakan pelajar dan yang mungkin sudah kuliah namanya mahasiswa, ini harus dibedakan," ungkap dia.

Baca juga: Soal Jam Malam Bagi Pelajar di Garut, SMKN 1 Respons Positif: Demi Kualitas Tidur dan Belajar Anak

Yonky menjelaskan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, TNI, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menyempurnakan program tersebut.

Pihaknya pun terus mengimbau agar para pelajar di Garut tidak nekat berkeliaran di atas pukul 23.00 WIB lantaran sangat berisiko jadi korban kejahatan.

Upaya pencegahan ini juga diambil agar pelajar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal.

"Jangan sampai terjadi dulu korban, tidak ada gunanya. (Jika) sudah jadi korban, nyawa sudah melayang, apakah ini baru kita upayakan pencegahan? Nah ini kan tidak mungkin," ucap Yonky.

Baca juga: Jam Malam Pelajar di Garut Sudah Diberlakukan, Keluyuran di Jalan Maupun di Warnet Akan Ditangkap

Ia menyebut ada sejumlah pengecualian yang diberikan kepada pelajar, yakni bagi mereka yang sedang melaksanakan kegiatan belajar. Namun tetap dengan batasan jam yang diperhatikan dan kegiatan keagamaan.

Petugas di lapangan, menurutnya, akan menilai situasi ketika menemukan pelajar berkeliaran untuk menghindari kesalahpahaman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved