Jumat, 1 Mei 2026

SPMB Jabar 2025

Cara Buat Akun SPMB Jabar 2025, Siap-siap Pendaftaran ke SMA dan SMK Dibuka 2 Minggu Lagi

Simak cara membuat akun SPMB Jabar 2025 bagi para pendaftar ke SMA dan SMK berikut ini.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memulai seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. 

TRIBUNJABAR.ID - Calon murid yang hendak mendaftar ke SMA dan SMK harus memiliki akun di laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB Jabar) 2025.

Sebentar lagi, pendaftaran SPMB Jabar 2025 tahap pertama akan dibuka, tepatnya yakni pada 10 Juni 2025.

Setiap proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 ini dilakukan secara daring atau online melalui laman https://spmb.jabarprov.go.id/ atau aplikasi Sapa Warga.

Oleh karenanya, calon murid harus memiliki akun terlebih dahulu agar bisa mendaftar dan mengunggah dokumen saat pendaftaran dibuka.

Calon murid bisa mendaftar menggunakan akun pemetaan minat yang dibuat pada Maret 2025 untuk mengakses laman resmi SPMB Jabar 2025.

Kendati demikian, bagi calon murid yang belum punya, maka harus membuatnya terlebih dulu.

Lantas bagaimana cara membuat akun SPMB Jabar 2025?

Berikut adalah cara membuat akun SPMB Jabar 2025 dilansir dari laman resminya:

Baca juga: Syarat Daftar SPMB Jabar 2025 SMA Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Harus Terdata

1. Menghubungi operator SMP/MTs di sekolah masing-masing.

2. Jika operator sekolah lupa akun, maka bisa:
- menghubungi operator Dinas Pendidikan atau Kemenag Kabupaten/Kota
- menghubungi langsung Helpdesk SPMB 2025

3. Untuk pembuatan akun di luar Jabar:
- Menghubungi sekolah tujuan
- Datang langsung ke sekolah tujuan

Persyaratan

Berikut dokumen persyaratan umum saat mendaftar SPMB Jabar 2025:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved