SPMB Jabar 2025

Syarat Daftar SPMB Jabar 2025 SMA Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Harus Terdata

Simak sejumlah persyaratan untuk mendaftar SPMB Jabar 2025 ke SMA melalui jalur afirmasi berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
spmb.jabarprov.go.id
SPMB JABAR 2025 - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) memulai seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak sejumlah persyaratan untuk mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB Jabar) 2025 ke SMA melalui jalur afirmasi berikut ini.

Jalur afirmasi terdiri dari beberapa peruntukan, yakni calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan murid berkebutuhan khusus.

Pendaftaran SPMB Jabar 2025 jalur afirmasi ke SMA sendiri akan dibuka pada tahap pertama, yakni 10 Juni 2025.

Seluruh proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 ini bersifat daring atau online melalui situs resmi https://spmb.jabarprov.go.id/ atau aplikasi Sapawarga.

Namun, bagi orang tua atau calon murid yang kesulitan mengakses internet, bisa mendapatkan bantuan dari sekolah tujuan.

Selain itu, orang tua dan calon murid juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Dalam artikel ini, Tribunjabar.id akan menyajikan informasi terkait persyaratan jalur afirmasi KETM SPMB Jabar 2025 untuk tingkat SMA.

Berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: Syarat Daftar SPMB Jabar 2025 SMA Jalur Mutasi Termasuk Anak Guru, Pastikan Punya Surat Tugas

Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan khusus jalur afirmasi, yakni:

  • Kartu keikutsertaan dalam program penangann keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) berdasarkan data terpadu pemerintah pusat atau daerah, contohnya KIP dan terdaftar di Dapodik, Kartu Sembako Murah (KKS), atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial
  • Tidak berlaku bagi jaminan kesehatan.

Sementara itu, bagi penyandang disabilitas atau CIBI memiliki:

  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
  • Surat keterangan dari dokter/dokter spesialis/psikolog/Resource Center.

Lalu, apabila calon murid yang tinggal dengan wali atau tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:

  1. Telah berdomisili paling singat satu tahun dibukitikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9
  2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua bercerai
  4. Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yan gmenerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarga, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
  5. Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sbeelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berarsrama (boarding school).

Persyaratan Umum

Adapun, persyaratan umum pendaftar SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK yaitu:

1. Calon murid baru lulus dari:
- SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya;
- ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved