SPMB Jabar 2025
Syarat Daftar SPMB Jabar 2025 SMA Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Harus Terdata
Simak sejumlah persyaratan untuk mendaftar SPMB Jabar 2025 ke SMA melalui jalur afirmasi berikut ini.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Simak sejumlah persyaratan untuk mendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Barat (SPMB Jabar) 2025 ke SMA melalui jalur afirmasi berikut ini.
Jalur afirmasi terdiri dari beberapa peruntukan, yakni calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dan murid berkebutuhan khusus.
Pendaftaran SPMB Jabar 2025 jalur afirmasi ke SMA sendiri akan dibuka pada tahap pertama, yakni 10 Juni 2025.
Seluruh proses pendaftaran SPMB Jabar 2025 ini bersifat daring atau online melalui situs resmi https://spmb.jabarprov.go.id/ atau aplikasi Sapawarga.
Namun, bagi orang tua atau calon murid yang kesulitan mengakses internet, bisa mendapatkan bantuan dari sekolah tujuan.
Selain itu, orang tua dan calon murid juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Dalam artikel ini, Tribunjabar.id akan menyajikan informasi terkait persyaratan jalur afirmasi KETM SPMB Jabar 2025 untuk tingkat SMA.
Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Syarat Daftar SPMB Jabar 2025 SMA Jalur Mutasi Termasuk Anak Guru, Pastikan Punya Surat Tugas
Persyaratan Khusus
Berikut adalah persyaratan khusus jalur afirmasi, yakni:
- Kartu keikutsertaan dalam program penangann keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) berdasarkan data terpadu pemerintah pusat atau daerah, contohnya KIP dan terdaftar di Dapodik, Kartu Sembako Murah (KKS), atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh Dinas Sosial
- Tidak berlaku bagi jaminan kesehatan.
Sementara itu, bagi penyandang disabilitas atau CIBI memiliki:
- Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- Surat keterangan dari dokter/dokter spesialis/psikolog/Resource Center.
Lalu, apabila calon murid yang tinggal dengan wali atau tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singat satu tahun dibukitikan kesesuaian data kota/kabupaten/kecamatan pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW jika orang tua telah meninggal dunia atau surat/akta cerai dari instansi berwenang jika orang tua bercerai
- Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yan gmenerima calon murid untuk berdomisili dan tercantum dalam kartu keluarga, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
- Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya bagi calon murid lulusan tahun 2025, tidak untuk tahun sbeelumnya dan yang berasal dari SMP/MTs berarsrama (boarding school).
Persyaratan Umum
Adapun, persyaratan umum pendaftar SPMB Jabar 2025 SMA dan SMK yaitu:
1. Calon murid baru lulus dari:
- SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya;
- ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
SMAS NU Indramayu Ajukan Tutup, Sudah 2 Tahun Tak Dapat Siswa, Kelas XII Dipindah ke Sekolah Lain |
![]() |
---|
DAFTAR Sekolah Swasta di Indramayu dan Berapa Jumlah Murid Barunya di 2025, Ada yang 0 |
![]() |
---|
Sekolah Swasta di Bandung Alami Penurunan Jumlah Murid Baru, DPRD Ngaku Belum Terima Aduan |
![]() |
---|
SMK Swasta di Majalengka Ada yang Belum Dapat Murid Baru, Tahun Lalu Masih Ada 77 Siswa Baru |
![]() |
---|
Idealnya 36 Siswa, Ruang Kelas SMA di Tasikmalaya Diisi 42 Meja guna Akomodasi Aturan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.