Besok Sidang Gugatan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tak Akan Hadir, tapi Kuasa Hukumnya Pastikan Datang
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengkonfirmasi kehadirannya besok di PN Bandung.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 184/pdt.g/v/2025 di Pengadilan Negeri Bandung bakal digelar, Rabu (28/5/2025) dengan penggugat atas nama Lisa Mariana dan tergugat atas nama Ridwan Kamil.
Sebelumnya, sidang ini mestinya dilaksanakan pada Senin (19/5/2025).
Tetapi, lantaran pihak tergugat tak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menundanya.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengkonfirmasi kehadirannya besok di PN Bandung.
"Pak RK selaku tergugat sudah memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukum untuk hadapi gugatan ini. Tentu, kami akan hadir sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya sebagai tergugat," katanya ketika dihubungi, Selasa (27/5/2025).
Menurut Muslim, sidang besok menjadi sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan kelengkapan berkas surat kuasa.
"Jadi, tak ada kewajiban hukum prinsipal tergugat untuk hadir dalam persidangan perdata, ini bukan persidangan pidana," ujarnya.
Ketua majelis hakim, Panji Surono pun sempat pada Senin lalu berucap bahwa persidangan perdana bakal digelar sekitar pukul 11.00, lantaran di PN Bandung berbarengan pula ada kegiatan internal.
Namun, hal tersebut tak mengganggu jalannya persidangan di PN Bandung.
Lisa Mariana pun pada Senin lalu menegaskan bakal kembali hadir ke PN Bandung untuk mengikuti sidang perdana tersebut.
"Siap, insya Allah siap dong dan hadir," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
| Lisa Mariana Bakal Dipanggil ke Mapolda Jabar Selasa Pekan Depan, Kuasa Hukum: Ya, Dia Bingung |
|
|---|
| Kabar Terbaru Lisa Mariana di Tengah Kasusnya dengan Ridwan Kamil, Resmi Rujuk dengan Mantan Suami |
|
|---|
| Drama Video Syur Selebgram LM: Ngaku Tak Tahu Direkam, Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka |
|
|---|
| Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-Lisa-Mariana-1232112.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.