Besok Sidang Gugatan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Tak Akan Hadir, tapi Kuasa Hukumnya Pastikan Datang

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengkonfirmasi kehadirannya besok di PN Bandung.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Tangkapan Layar
SIDANG PERDANA - Tangkapan layar Lisa Mariana saat hadir dalam sidang perdana gugatan perdatanya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025). Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengkonfirmasi akan hadir di PN Bandung, Rabu 28 Mei 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum dengan perkara nomor 184/pdt.g/v/2025 di Pengadilan Negeri Bandung bakal digelar, Rabu (28/5/2025) dengan penggugat atas nama Lisa Mariana dan tergugat atas nama Ridwan Kamil.

Sebelumnya, sidang ini mestinya dilaksanakan pada Senin (19/5/2025).

Tetapi, lantaran pihak tergugat tak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menundanya. 

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengkonfirmasi kehadirannya besok di PN Bandung.

"Pak RK selaku tergugat sudah memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukum untuk hadapi gugatan ini. Tentu, kami akan hadir sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya sebagai tergugat," katanya ketika dihubungi, Selasa (27/5/2025).

Menurut Muslim, sidang besok menjadi sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan kelengkapan berkas surat kuasa.

"Jadi, tak ada kewajiban hukum prinsipal tergugat untuk hadir dalam persidangan perdata, ini bukan persidangan pidana," ujarnya.

Ketua majelis hakim, Panji Surono pun sempat pada Senin lalu berucap bahwa persidangan perdana bakal digelar sekitar pukul 11.00, lantaran di PN Bandung berbarengan pula ada kegiatan internal.

Namun, hal tersebut tak mengganggu jalannya persidangan di PN Bandung.

Lisa Mariana pun pada Senin lalu menegaskan bakal kembali hadir ke PN Bandung untuk mengikuti sidang perdana tersebut.

"Siap, insya Allah siap dong dan hadir," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved