2 Buzzer Pencemaran Nama Baik Terhadap Heni Sagara Jalani Sidang Dakwaan di PN Bandung
Dua buzzer kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Purnamasari menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaandi PN Bandung
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Ringkasan Berita:
- Dua buzzer, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani, menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Purnamasari alias Heni Sagara di PN Bandung.
- Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- Dakwaan menyebut Ferry memerintahkan Restu untuk membuat dan menyebarkan konten manipulatif berupa meme dan video pendek di akun Instagram Radar Selebriti.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua buzzer kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha skincare Heni Purnamasari alias Heni Sagara, Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/5/2026).
Dalam sidang dakwaan ini, pelapor Heni Sagara dan sang suami, Iwa Wahyudin hadir di PN Bandung untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Nur dan diketuai oleh majelis hakim, Nuryanto.
Dua buzzer ini didakwa pidana pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang No. 19 tahun 2010 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Elektronik Jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Ketiga Pasal 433 ayat (2) KUHP Jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman maksimal pidana 12 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Kasus Buzzer Pencemaran Nama Baik, Pengusaha Skincare Heni Sagara Hadir di PN Bandung
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Ferry memerintahkan ke pelaku Restu untuk mencari dan mengumpulkan foto beserta video tentang Heni Sagara untuk dijadikan bahan konten meme atau video pendek bermuatan manipulatif.
"Konten yang sudah selesai dibuat Restu lebih dahulu meminta koreksi ke Ferry. Setelah mendapatkan persetujuan dari pelaku Ferry, maka Restu memposting konten itu di media sosial instagram atasnama Radar Selebriti yang dikelola pelaku Restu," tulis dalam dakwaan tersebut.
Heni Sagara pun menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU. Menurutnya, kasus yang sedang disidangkan tadi ialah black campaign (pencemaran nama baik/fitnah) yang menimpanya sekaligus usahanya.
"Ya kedatangan saya ke PN Bandung ini ingin tahun dakwaannya seperti apa terhadap dua terdakwa ini apakah sesuai atau tidak dengan apa yang kami alami dan saat diperiksa dan laporan yang kami terima itu sesuai," ujarnya.
Iwa Wahyudin menambahkan, mereka ingin memastikan bahwa jalannya persidangan, terutama pembacaan dakwaan sesuai dengan apa yang menjadi fakta ketika terjadinya black campaign ini.
"Kami berharap penegak hukum tak hanya berhenti di dua terdakwa ini saja, tapi kami berharap sekaligus yakin penegak hukum akan dapat membongkar siapa di balik ini semua, siapa inisiatornya, siapa yang mendanainya. Insya Allah akan terbongkar semua. Karena, jika hanya berhenti di dua orang ini saja, mereka hanya pelaku dan yang melaksanakan perintah dari inisiator," ucap Iwa.
Dia pun menyerahkan semua pembuktian yang bakal terungkap dalam fakta persidangan, termasuk orang yang diduga menjadi dalang di balik semua ini.
"Ya intinya, yang kami duga itu adalah orang yang sedang bermasalah dengan saya. Karena, ada bukti aliran dananya. Dan yang diduga itu sedang bermasalah hukum dengan saya. Bahkan, mungkin salahsayu pencetus huru-hara ini. Jadi, enggak masuk logik jika dia tak akan menjadi saksi dalam kasus ini. Pokoknya saya sangat berharap otaknya, dalangnya, inisiatornya, pendananya itu terungkap," kata Heni.
Baca juga: Update Kasus Buzzer Fitnah Pengusaha Skincare HS: Dua Tersangka Asal Garut Segera Disidang
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa (19/5/2026) dan jaksa dalam kasus ini bakal menghadirkan 17 saksi dan empat orang ahli.(*)
| Buruh Cirebon Rela Kerja Lembur Biar Bisa Liburan dan Beli Skincare |
|
|---|
| Tercatat di PN Bandung, 2 Pelaku Konten Fitnah terhadap Pengusaha Skincare Heni Sagara Siap Disidang |
|
|---|
| Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 M pada Kasus eFishery, Andri Yadi: Fakta Sidang Tak Dipertimbangkan |
|
|---|
| Anak Eks Pelatih Fisik Persib Bandung Jalani Sidang Dakwaan di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sidang Kasus Buzzer Pencemaran Nama Baik, Pengusaha Skincare Heni Sagara Hadir di PN Bandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dua-buzzer-kasus-pencemaran-nama-baik-terhadap-pengusaha-skincare-Heni-Purnamasari.jpg)