Bos Sritex Ditetapkan jadi Tersangka, 2 Petinggi BUMD DKI dan Jabar Menyusul, Ini Peran Mereka

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama BUMD DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
TERSANGKA KASUS SRITEX - Eks Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, Rabu (21/5/2025) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama BUMD DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi BUMD Jabar periode 2020 Zainuddin Mappa.

Kejaksaan Agung mengungkap peran dua tersangka dari bank usaha milik negara (BUMD) yakni Dicky Syahbandinata dan Zainuddin Mappa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk.

Seperti diketahui Dicky pada saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Direktur Utama BUMD DKI periode 2020 sedangkan Zainuddin Mappa menjabat Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi BUMD Jabar tahun 2020.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit secara melawan hukum kepada PT Sritex melalui Iwan Setiawan Lukminto.

Pasalnya kata Qohar, kedua orang itu tidak melakukan analisa dan menaati prosedur saat memberikan kredit kepada Sritex yang saat itu dipimpin Iwan.

Sebab berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys, PT Sritex memiliki peringkat BB- atau sebagai perusahaan yang beresiko gagal bayar cukup tinggi sehingga tidak layak diberikan kredit tanpa adanya jaminan.

"Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit," jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Sehingga perbuatan kedua tersangka itu bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian.

Hal itu pun kemudian dibuktikan dengan macetnya pembayaran kredit yang dilakukan oleh PT Sritex kepada kedua BUMD tersebut.

"Dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan," jelasnya.

Akibat adanya pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex itu, Qohar menyatakan telah negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama BUMD DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi BUMD Jabar periode 2020 Zainuddin Mappa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved