Polisi Gagalkan Pengiriman 2.880 Botol Miras Ilegal, Mau Dibawa ke Warung di Wilayah Majalengka

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari luar kota.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Januar Pribadi Hamel
Polres Majalengka
MIRAS DISITA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari luar kota menuju Kabupaten Majalengka. dok Polres Majalengka 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal yang dikirim dari luar kota menuju Kabupaten Majalengka.

Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang digelar secara rutin untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.

Penyitaan dilakukan pada Rabu sore, 21 Mei 2025, di Jalan Raya Majalengka-Kadipaten. Polisi menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan dus berisi miras berbagai jenis.

“Jumlah miras yang diamankan sebanyak 120 dus atau setara dengan 2.880 botol minuman keras ilegal,” ungkap Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, Kamis (22/5/2025).

Menurut AKP Sigit, kendaraan tersebut mengangkut miras dari luar kota dengan tujuan ke sebuah warung di wilayah Kabupaten Majalengka. Namun, upaya pengiriman tersebut berhasil digagalkan berkat kejelian petugas yang tengah melakukan razia.

“Miras tersebut langsung kami sita dan amankan di Mapolres Majalengka,” imbuhnya.

Baca juga: Jelang Pawai Persib Juara, Penjual Miras di Bandung Terus Dirazia Satpol PP

Sigit Purnomo juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dampaknya yang sangat merugikan, baik bagi kesehatan maupun keselamatan sosial.

“Pengaruh alkohol bisa membuat seseorang kehilangan kesadaran dan melakukan tindakan di luar kendali,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait miras dan narkoba.

“Jika masyarakat memiliki informasi terkait peredaran miras atau narkoba, silakan laporkan ke Call Center 110 Polres Majalengka,” katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved