Pede Jual Beli Narkoba via Medsos, Dua Pemuda di Purwakarta Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalam sehari, dua kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diungkap di Purwakarta, dan dua pelaku diamankan.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dalam sehari, dua kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis berhasil diungkap, dan dua pelaku diamankan.
Kedua tersangka berinisial DD (28) dan NS (21), merupakan warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Campaka.
Baca juga: 3 Pelaku Pengedaran Narkoba Ditangkap di Garut dan Cimahi, Untung Rp 2,5 Juta tiap Jual 5 Gram
Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan DD dilakukan di Kampung Hegarmanah, Desa Campaka. Sementara NS ditangkap di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka.
"DD kedapatan membawa tiga bungkus klip bening berisi tembakau sintetis seberat bruto 4,5 gram serta sebuah handphone. Sedangkan NS kedapatan membawa 24 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 29,41 gram, sebuah timbangan digital, dan handphone," ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Lebih mengejutkan, kata Yudi, dari hasil interogasi terungkap bahwa para pelaku mendapatkan dan menjual tembakau sintetis tersebut melalui media sosial, khususnya Instagram. Modus operandi ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.
"Pelaku mengakui barang tersebut untuk dijual kembali lewat akun Instagram mereka. Mereka juga membeli dari dua akun Instagram yang berbeda. Saat ini kami tengah menyelidiki kedua akun tersebut," kata Yudi.
Yudi mengatakan, dari total barang bukti yang disita, yakni 33,91 gram tembakau sintetis, polisi menyatakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 350 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kini, lanjut dia, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.(*)
Baca juga: 63 Tersangka Ditangkap dan 46 Kasus Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung Selama Mei
Sapi Makan Sampah, Diskanak Purwakarta: Daging dan Susu Berisiko Tercemar Logam Berat |
![]() |
---|
Trotoar Rusak di Jantung Kota Purwakarta, Bupati Om Zein Sentil Dinas PU: Jangan Tunggu Ada Korban! |
![]() |
---|
Pasokan Seret, Harga Ayam Potong di Purwakarta Terbang hingga Rp40 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Enam Bulan Pasca-kebakaran, Pedagang Pasar Jumaah Masih Menanti Uluran Tangan Pemda Purwakarta |
![]() |
---|
Antrean Pemohon SKCK di Polres Purwakarta Membludak, Ratusan Warga Antre untuk Pendaftaran PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.