63 Tersangka Ditangkap dan 46 Kasus Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung Selama Mei

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sekitar 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,82 gram.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika, meliputi obat-obatan terlarang, miras, dan narkotika selama Mei 2025, Selasa (20/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkoba, meliputi obat-obatan terlarang, miras, dan narkotika selama Mei 2025, Selasa (20/5/2025).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya dan Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah menyampaikan pengungkapan ini dalam rangka mendukung penanggulangan premanisme dan kejahatan masyarakat yang ada di Bandung.

"Selama Mei ini, kami berhasil mengungkap 46 kasus dengan sebanyak 63 tersangka, rinciannya 61 orang laki-laki dan dua perempuan," katanya.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sekitar 741,29 gram, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,82 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta.

"Modus operandinya mereka rata-rata menjual dan mengedarkan lewat online atau perorangan," katanya.

Sementara untuk lokasi penangkapan, lanjutnya, ada di beberapa titik, yakni Kiaracondong lima kasus, Batununggal empat kasus, Cibeunying Kidul empat kasus, Regol tiga kasus, Ujungberung dua kasus, Bandung Kidul dua kasus, Bandung Wetan dua kasus, Bojongloa Kidul dua kasus, Cibiru dua kasus, Cidadap dua kasus, Coblong dua kasus, Bojongloa Kaler satu kasus, Cibeunying Kaler satu kasus, Antapani satu kasus, Rancasari satu kasus, dan Sukasari satu kasus.

"Tempat-tempatnya ada di pinggir jalan 17 kasus, rumah kontrakan 17 kasus, kosan enam kasus, warung lima kasus, dan satu di pengadilan di temukan saat sidang," katanya.

Kemudian, barang bukti miras Satresnarkoba berhasil mengungkap 3.634 botol dan 47 jerigen tuak.

"Kami tangkap para pelaku ini dalam rangka operasi premanisme dan mengantisipasi menjelang euforia Persib juara, sehingga kami mengamankan sejumlah miras supaya mereka tak mabuk-mabukan," kata Budi.

Para tersangka ini dikenakan pasal 113 ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1 dan 2, serta pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 132 UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup. Kemudian, untuk kasus psikotropika dikenakan UU Psikotropika nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, serta miras dikenakan UU nomor 17 tentang kesehatan dan minuman keras sekaligus dikenakan Perda kota Bandung nomor 11 tahun 2010.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved