3 Pelaku Pengedaran Narkoba Ditangkap di Garut dan Cimahi, Untung Rp 2,5 Juta tiap Jual 5 Gram

Pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 2,5 juta setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, serta ketiga pelaku ini mengaku mengkonsumsi sabu gratis

Istimewa
BARANG BUKTI - Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi yang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan ketiga pelaku ini, antara lain TF (42), GW (38), dan RE (42).

"Penangkapan pertama dilakukan sekitar Jalan Soekarno Hatta, Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dari tangan TF dan GW, kami menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas, ponsel, dan bukti percakapan di whatsapp," ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Kedua pelaku tadi mengaku sebagai kurir yang diperintahkan pelaku utama RE.

Baca juga: 63 Tersangka Ditangkap dan 46 Kasus Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung Selama Mei

"Selanjutnya, penangkapan dilakukan di Jalan HMS Mintareja, Kelurahan Baros, Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Kami menggerebek kediaman RE dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika, semisal timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, pipet kaca pyrex, dan sejumlah barang lain," ujarnya.

Hendra menambahkan, hasil interogasi kepada RE, dia mengaku sabu yang disita dari kedua rekannya merupakan miliknya. Bahkan, RE mengaku sudah empat kali mendapat sabu dari seseorang bernama Abang (DPO) untuk diedarkan kembali.

RE juga mengakui mendapat keuntungan mencapai Rp 2,5 juta setiap 5 gram sabu yang berhasil dijual, serta ketiga pelaku ini mengaku mengkonsumsi sabu secara gratis sebagai bentuk imbalan.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Ketiganya dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh dari pelaku," katanya.(*)

Baca juga: Pengendali Peredaran 17 Kg Sabu di Riau Ternyata Napi, Paket Narkoba Dikirim dari Malaysia

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved