Ono Bakal Koordinasi dengan Pemprov Jabar Bahas BOS Setelah Temukan Fakta Ini di SMKN 13 Bandung
Ono Surono bakal membahas soal kekurangan dana BOS dan BOPD yang dikeluhkan SMKN 13 Kota Bandung, dengan Pemprov Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, bakal membahas soal kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dikeluhkan SMKN 13 Kota Bandung, dengan Pemprov Jabar.
Hal itu diungkapkan Ono setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMKN 13, Kota Bandung, Kamis (22/5/2025).
Berdasarkan hasil sidak tersebut, Ono mendapatkan kesimpulan bahwa sumbangan yang dipungut oleh komite sekolah kepada orang tua siswa tujuannya untuk menunjang pembelajaran yang tidak tertutupi oleh dana BOS dan BOPD.
"Tadi disampaikan oleh oleh ketua komite, sebenarnya tidak ada pemaksaan, tidak ada hal-hal yang dikaitkan dengan kartu ujian. Tapi mungkin ini informasi yang belum tersampaikan," ujar Ono di SMKN 13 Kota Bandung, Kamis.
Ono memastikan, hal itu akan menjadi catatan bagi DPRD untuk merumuskan anggaran bersama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Sebab, pihaknya ingin pendidikan di Jabar lebih baik lagi, terutama melalui dukungan anggaran tanpa membebani orang tua siswa khususnya yang berstatus tidak mampu.
Baca juga: Kata Pengamat soal Pungutan kepada Orang Tua di SMKN 13 Bandung karena Dana BOS Tak Mencukupi
Mengingat, postur anggaran BOPD saat ini sama, tetapi biaya pendidikan SMK lebih besar dibanding SMA.
"Struktur pembiayaan APBD di bidang pendidikan menjadi bahan bagi kami, salah satunya BOPD ya. BOPD yang sekarang rata. Ternyata di SMK itu biaya pendidikan lebih besar dari pada SMA," katanya.
"Kita ingin merumuskan bersama-sama Gubernur. Saya sepakat dengan Pak KDM bagaimana pendidikan di Jabar agar jauh lebih baik lagi, terutama terkait dengan dukungan anggaran pemerintah daerah untuk pendidikan bisa jauh lebih berkualitas tanpa membebani orang tua siswa apalagi yang mempunyai status tidak mampu," ucap dia.
Baca juga: Komite Sekolah SMKN 13 Bandung Akui Pungut Sumbangan dari Orang Tua Siswa, Ada yang Beri Rp 5,5 Juta
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, terkait sumbangan sekolah, ternyata ada perbedaan diksi dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022.
Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite diizinkan menggalang melalui masyarakat, dunia usaha, industri, dengan cara kreatif dan inovatif. Sedangkan, di Pergub Nomor 97 Tahun 2022, diksi masyarakat itu diganti, orang tua peserta didik.
"Jadi semua komite sekolah beranggapan bahwa targetnya adalah orang tua peserta didik. Padahal tidak seperti itu amanat dari permendikbud," ucapnya. (*)
Mengenal Desa Karangmalang yang Jadi Kandidat Kuat Calon Ibu Kota Cirebon Timur, Ini Istimewanya |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Bongkar 2 Ciri Utama Kemiskinan di Jabar: Hawa Orang Miskin Lapar Terus |
![]() |
---|
Minta Masyarakat Prioritaskan Rumah, Dedi Mulyadi: Jangan Dulu Kredit Motor kalau Belum Punya Rumah |
![]() |
---|
Perkuat Ekosistem Perumahan, Pemerintah Dorong Kredit Rakyat untuk Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Kordinasi dengan Polisi Tangani Kasus Perempuan Sukabumi Korban TPPO di China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.